JCCNetwork.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali mulai mendalami dugaan adanya kepemilikan KTK, KK, dan akta kelahiran milik dua warga negara asing (WNA) untuk kepentingan Pemilu 2024.
Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono menegaskan, bahwa pihaknya saat ini masih mendalami lebih dalam motif di balik pembuatan identitas palsu tersebut.
“Ini baru indikasi, ngapain sih WNA memiliki KTP,” kata Rudy dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, Kejari juga menemukan seorang warga Suriah dan warga Ukraina yang memiliki tiga dokumen kependudukan tersebut, namun identitasnya palsu.
Pasalnya, keduanya sejak satu tahun lalu sudah mengantongi dokumen tersebut degan cara memberi suap kepada calo yang merupakan WNI untuk membuatkan dokumen resmi kependudukan tersebut.
Warga Suriah berinisial MNZ pun harus diberikan sanksi membayar Rp15 juta untuk mengurus tiga dokumen kependudukan tersebut. Sementara itu, untuk warga Ukraina berinisial KR diberi sanksi membayar senilai Rp31 juta.
Sementara itu, dua WNA juga dengan tiga calo WNI masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NMK sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran dua WNA tersebut.
“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya. Kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” ungkap Rudy.
Selain itu, Rudy juga menyampaikan bahwa, alasan dua WNA itu mengurus dokumen tersebut agar bisa membuka rekening Bank dan berusaha.
Sejak keduanya mendapatkan tiga dokumen tersebut pada tahun lalu, MNZ dan KR membuka rekening bank di salah satu bank swasta Denpasar, Bali.
Kejari Denpasar Dalami Indikasi Dua WNA Buat KTP Untuk Pemilu 2024
Meski begitu, pihak kejaksaan masih tetap terus menelusuri kemungkinan penyalahgunaan dokumen tersebut untuk kepentingan lainnya. Termasuk juga dengan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
“Ini baru mulai penyidikannya, yang pasti WNA ingin punya aset. Bagaimana caranya, oh harus ada KK, KTP, akta, dan ini kita tindak lanjuti. Ini baru indikasi,” ucapnya.
Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, bahwa pihaknya pun juga lansung melakukan pemblokiran NIK dua WNA tersebut.
“NIK KTP-el sudah kami blokir, dan tidak bisa di buka kembali,” tegas Zudan.
Dapatkan Berita Update di Google Berita