JCCNetwork.id – Pertontonkan konten video pornografi melalui aplikasi dream live, secara live streaming, Subnit Cyber Crime Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, amankan dua orang perempuan berinisial LS (21) dan PP (19) serta satu agency.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berwula usai pihakn melakukan patroli cyber.
“Sehingga anggota cyber menemukan beberapa akun diantaranya akun @upil dan @yayang melalui aplikasi dream live melakukan siaran langsung konten pornografi,” kata Kompol Andri Kurniawan, saat menggelar press release, Selasa, (14/3/2023).
Tak hanya itu saja, keduanya terduga tersangka berinisial LS (21) dan PP (19) itu sebut Kompol Andri, berperan sebagai host di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33).
“Ke 3 orang pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda diantaranya, PP als Upil (sebagai Host), LS als Yayang (sebagai Host) dan DSP (33) sebagai agency,”timpalnya.
Ketiga host tersebut beber Andri diamankan ditempat yang berbeda-beda. Untuk pemilik akun @upil adalah PP diamankan di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.
Sementara pemilik @yayang adalah LS, diamankan di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pemilik agensi berinisial DSP, ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
“Dari aplikasi tersebut, personil saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda,” kata Andri.
Selain tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain yaitu, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi.
“Ketiga pelaku itu sudah menjalankan aksinya selama lebih dari tiga bulan,”terangnya.
Andri menyebut, dari hasil live itu, ketiga pelaku ini mendapat keuntungan mencapai belasan juta rupiah selama beraksi tiga bulan lebih itu.
“Kuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp 6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya,” ujarnya.
Selain tiga pelaku, pihaknya lanjut Andri, menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
“Saat ini penyidik masih mendalami terhadap peran delapan host itu,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.