JCCNetwork.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kemenkumham menegur LPSK soal tidak tak memiliki kewenangan mereka atas Richard Eliezer yang berstatus sebagai warga binaan.
Bagkan, Dirjen Pas Rika Aprianti menegaskan, bahwa LPSK tidak memiliki kewenangan atas keputusan Richard untuk menjalani wawancara dengan media.
“Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dasarnya apa? Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi ya,” kata Rika dalam keterangannya yang di kutip JCCNetwork.id, Senin (13/3/2023).
Rika kembali menegaskan, bahwa dalam aturan tersebut semua warga binaan setuju untuk menjalani wawancara, maka tidak ada persoalan untuk meminta izin LPSK.
Pasalnya, LPSK juga sebenarnya sudah di ajak berkoordinasi dan ikut saat proses wawancara itu berlansung.
“Saya sampaikan dari pihak pengacara juga sudah ada koordinasi dan pada saat wawancara juga sudah ada pihak LPSK di situ,” tegas Rika.
“Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi. Petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK,” tambahnya.
Selain itu, Rika juga mengakui bahwa dengan wawancara itu juga kepentingan pihaknya juga terakomodir.
“Sempat kami dengar wawancara Eliezer kan ada kandungan pembinaan di situ. Di mana dia, apa kegiatannya yamg dilakukan di sana, dan ini kan informasi ya bagian dari pembinaan,” jelasnya.
“Dia membaca buku, dia menyelesaikan skripsinya, itu bagian dari pembinaan. Dia melaksanakan ibadah, itu bagian dari pembinaan. Dan menurut saya itu memang bagus intuk di informasikan kepada masyarakat khususnya,” pungkasnya.
Dapatkan Berita Update di Google Berita