JCCNetwork.id – Gubernur Bali I Wayan Koster dengan tegas memberikan larangan bagi turis untuk menyewa sepeda motor. Ia juga meminta Kemenkumham untuk mencabut ‘Visa on Arrival’ bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang mau ke Bali.
Keputusan Gubernur Bali itu akibat banyak unggahan di media sosial menyebut banyak turis asing di Bali melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga menggunakan pelat palus.
Lebih parah lagi, ada juga unggahan yang menyebut bawah banyak turis asing bekerja secara ilegal dengan menawarkan jasa fotografi, latihan bersepda motor, berselancar, dan masih banyak lagi.
“Jadi (wisatawan asing) meminjam atau menyewa [sepeda motor] tidak diperbolehkan lagi. Itu memang mulai di terapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19,” kata I Wayan Koster dalam keterangan persnya yang di kutip JCCNetwork.id dari Kabardpr.com, Senin (13/3/2023).
“Mengapa sekarang? Karena kita sedang berbenah sekarang. Karena waktu pandemi Covid-19 nggak mungkin melakukan itu, karena turisnya enggak ada. Sekarang kita mulai tata,” tambahnya.
Kemudian, Polda Bali pun merilis catatan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023. Terhitung lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertibal lalu lintas.
Dengan berdalih menyewa sepeda motor, ternyata para turis yang berkendara wajib menggunakan kendaraan yang tersedia oleh agen perjalanan atau travel.
“Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari biro travel. Tidak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agent,” jelas Gubernur Bali.
Sedangkan bagi turis Rusia dan Ukraina, Gubernur Bali ini menjelaskan bahwa mereka bekerja di bali dengan kedok sebagai turis. Padahal, mereka di duga datang ke bali hanya untuk mengindari perang atara kedua negara tersebut.
“Kenapa dua negara ini? Karena dua ini lagi perang sehingga tidak aman di negaranya banyak ramai-ramai ke Bali. Termasuk orang yang tidak berwisata juga ke Bali untuk mencari kenyamanan termasuk untuk bekerja,” ungkasnya.
Ia menambahkan, usulan lain juga di latar belakangi oleh banyaknya temua kasus pelanggaran hukum oleh WNA di Bali yang juga banyak di dominasi oleh turis Rusia dan Ukraina.
“Negara lain kita tidak dapat melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan dilakukan oleh dua negara ini,” pungkasnya.
Kasus Turis Asing di Bali Meningkat
Dalam sepekan terakhir, Kanwil Kemenkumham Bali dalam laporannya telah berhasil menangkap beberapa warga negara Rusia karena melanggar izin tinggal.
Mereka di antaranya, berinisial SR (28), telah di deportasi karena bekerja sebagai fotografer di Bali. Padahal, dia masuk ke Indonesia mengunakan visa investor untuk membuka bisnis restoran dan properti.
Kemudian, RK dan AG, di tangkap karena kedapatan menjadi instruktur mengendarai sepeda motor khusus untuk WNA di Bali. Keduanya datang ke Bali menggunakan visa kunjungan.
Berikutnya, satu keluarga WN Rusia masing-masing berinisial, SM, KM, MS dan AM, di tangkap imigrasi karena melanggar izin tinggal. Mereka di duga memilih terbang ke Bali untuk menghindari wajib militer di Rusia.
Sementara itu, Polda Bali menahan seorang warga Ukraina berinisial RK (37), karena di duga membeli KTP dan KK berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp31 juta.
Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk menghindari perang yang di mulai Rusia di negara asalnya.
Dapatkan Berita Update di Google Berita