JCCNetwork.id- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengajak partai politik (parpol) melakukan perlawanan jika Pengadilan Tinggi menyetujui eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
“Ketika penetapan itu dikeluarkan, maka pihak ketiga yang berkepentingan yaitu partai-partai politik lain yang dinyatakan lolos dan diberi nomor urut peserta pemilu itu berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tadi,” kata Yusril di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Menurut Yusril, parpol berhak melakukan perlawanan karena kepentingan mereka terdampak dari putusan penundaan Pemilu 2024. Bahkan sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), Ia akan melakukan perlawanan itu.
“Mungkin saya juga akan membantu jika partai-partai lain untuk bersama-sama melakukan verzet (perlawanan) sekiranya nanti ada persetujuan Pengadilan Tinggi untuk melaksanakan putusan serta-merta ini,” tutup Yusril.