JCCNetwork.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengklaim telah banyak menyadarkan pengusaha untuk membayarkan kewajibannya dalam kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Hotel JS Luwansa Jl. Rasuna Said Kav. 22 Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta dalam rangka menyelamatkan keuangan negara, melakukan mediasi, negosiasi, fasilitasi, peningkatan kompetensi sumberdaya manusia serta mitigasi resiko hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kerjasama ini akan diberlakukan selama dua tahun kedepan,” Kata Reda dalam acara tersebut.
Ia mengharapakan, kerjasama tersebut dapat terus dipertahannkan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan kerjasama juga dapat dilakukan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lembaga negara lainnya yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan sebagai Pengacara Negara.
“Hubungan prima antara Kejaksaan dengan BPJS semakin harmonis dan banyak pengusaha yang sadar untuk membayarkan kewajibannya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Deny Yusyulian menyampaikan terimakasih kepada Kejati DKI yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan hingga membuahkan hasil.
Menurutnya, itu semua berkat kerja keras bersama BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhasil menjalankan amanah dengan baik dan benar di Provinsi DKI Jakarta dengan meningkatnya Coverage jumlah pekerja yang terlindungi disektor formal mencapai 63 persen dan disektor informal mencapai 23 persen.
“Jadi upaya yang dilakukan bersama telah mencapai hasil dan banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program ini,” ungkap Deny Yusyulian.(Nando)