JCCNetwork.id- Awal mula keributan mengenai penundaan pemilu berawal dari KPU yang tidak menjalankan sepenuhnya putusan Bawaslu RI . Sehingga Partai Prima mengajukan gugatan ke PN dan sampai keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang kontroversial.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said mengatakan keributan soal tunda pemilu berdasarkan putusan PN Jakarta pusat itu buntut dari KPU yang itu tidak menjalan sepenuhnya keputusan Bawaslu RI.
“Dalam putusan PN Jakarta pusat terungkap satu peristiwa bahwa KPU tidak menjalankan Keputusan Bawaslu Nomor Register 002/PS/.REG/BAWASLU/X/2022, tertuang dalam pertimbangan hakim putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Kata Harmoko.
“Dalam UU No 7 tahun 2027 pasal 12 huruf i Jo pasal 14 huruf j bahwa KPU berkewajiban menindak lanjuti atau melaksanakan putusan Bawaslu.” Lanjutnya.
Harmoko juga mengungkapkan bahwa sikap KPU yang tidak menjalankan putusan Bawaslu tersebut oleh Hakim PN Jakarta pusat dianggap persoalan hukum, namun menurut saya hal itu juga berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik yang domain DKPP.
Dalam peraturan DKPP tentang kode etik, Bahwa penyelenggara pemilu harus bersikap profesional, adil dan netral dalam menjalankan tugas.
“Terlepas kontroversialnya putusan PN tersebut, menurut saya persoalan ini bukan saja persoalan hukum, tapi ada dugaan pelanggaran kode etika yang di lakukan oleh KPU. Tutup Harmoko.