JCCNetwork.id- Sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terdeteksi mempunyai saham di 280 perusahaan. Hal tersebut terkuak, tatkala KPK melakukan analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha, namun harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.
“Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak,” jelasnya.
KPK masih mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak dan memeriksa apakah laporan harta kekayaan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya atau tidak. Temuan tersebut kemudian akan KPK sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk pendalaman lebih lanjut.