JCCNetwork.id- Peneliti kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro, menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima kepada KPU. Sekaligus perintah menghentikan tahapan pemilu yang telah berjalan serta mengulang seluruh tahapan pemilu sejak awal.
Menurut Riko Noviantoro, dalam policy cycle ada tahap disebut agenda setting, yakni penentuan sebuah masalah kebijakan. Pada tahap ini proses agenda setting, tidak hanya dilakuakn secara alamiah, misal masalah yang secara tiba-tiba terjadi hingga layak sebagai masalah publik.
Di samping itu ada proses usulan masalah. Hal ini bisa mengarah pada sesuatu yang dianggap sebagai masalah agar dilakukan pendekatan kebijakan. Jadi kuat dugaan putusan PN Jakarta Pusat untuk penundaan pemilu adalah rekayasa aktor kuat secara senyap agar persoalan itu terus menjadi pusat perhatian.
“Isu penundaan pemilu dengan memanfaatkan keputusan PN Pusat adalah contoh penyusunan masalah yang tidak alamiah. Artinya ada aktor yang sengaja mendorong hal tersebut sebagai masalah agar jadi perhatian,” kata Riko Noviantoro kepada JCCNetwork.id, Minggu (5/3/2023).
Menurut Riko Noviantoro, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 sangat tidak masuk akal. Bahkan penundaan pemilu bagian dari melanggar konstitusi, apalagi mayoritas masyarakat mendukung penuh pemilu mendatang dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Boleh dipikirkan tapi tidak perlu dijadikan masalah. Sederhana abaikan saja,” tutup Riko Noviantoro.