JCCNetwork.id- Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mengatakan, kemenagan atas gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum, membuktikan KPU telah melawan hukum. Pasalnya gugatan Prima ajukan ke PN bukan sengketa pemilu, melainkan perbuatan melawan hukum KPU menghambat Prima berpartisipasi dalam partai politik peserta pemilu.
“KPU telah terbukti melawan hukum. Untuk itu kami menghormati putusan PN jakarta pusat, serta menghimbau semua pihak menghormati, baik pejabat negara, ahli hukum maupun partai politik,” kata Jabo saat konpers di DPP Prima, Sabtu (3/3/2023).
Sementara itu Sekjend Prima Dominggus Oktavianus Tobu, menguraikan pihaknya
telah mendaftar 100 persen seluruh kelengkapan yang ditentukan sebagai peserta pemilu. Namun dalam sipol KPU Prima malah tidak memenuhi syarat. Sehingga melakukan upaya hukum dengan menggugat KPU karena melakukan standard ganda dalam melakukan verifikasi.
“Kemudian atas putusan KPU kami diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, namun KPU tidak benar benar melaksanakan putusan Bawaslu, misalnya tidak diberi kesempatan melakukan perbaikan data. Pada akhirnya kami melakukan gugatan perdata ke PN terkait perbuatan melawan hukum,” ucapnya.