KPU Membuat Pemilu Berada Dalam Ketidakpastian

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara perdata yang dilayang oleh partai prima 8 Desember 2022 dengan nomor registrasi 757/pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam putusannya poin 5 (lima) menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisah tahapan pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari. Dan poin No. 6 (enam) menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta.

- Advertisement -

Berkaitan dengan putusan tersebut Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) Harmoko M.Said mengatakan bahwa sekalipun KPU akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun berdasarkan poin 6 (enam) bahwa tanpa banding sekalipun tahapan pemilu 2024 dari awal tetap bisa dilaksanakan.

“Persoalanya apakah memungkinkan dengan sisah waktu yang sedikit ini melaksanakan ulang tahapan pemilu 2024 dari awal, dan tentunya sangat tidak memungkinkan. Ujarnya

Harmoko juga mengatakan upaya banding KPU ini ada 2 (dua) hal yang terjadi Pertama, membuat tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 berada dalam ketidakpastian dan membuat tanggunjawab KPU semakin besar.

- Advertisement -

“Kedua, pemilu 2024 tetap dilaksanakan terkecuali putusan banding kedepannya membatalkan putusan PN Jakpus atau menghukum KPU untuk melakukan verifikasi ulang partai Prima tanpa mengagu tahapan pemilu 2024,” tutupnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ekspor Pasir Laut Dikaitkan Dengan Kaesang, Pangeran Norman: Propaganda Murahan!

JCCNetwork.id- Menjelang pergantian kursi presiden, muncul polemik mengaitkan ekspor pasir laut dengan dugaan barter antara Kaesang, putra Presiden Joko Widodo, dan Singapura terkait kasus...

BERITA TERBARU

EKONOMI