JCCNetwork.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan Partai Prima melawan KPU. PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan ada tiga sikap KPU terhadap putusan tersebut, pertama mengajukan banding, terhadap ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kedua tetap menjalankan tahapan pemilu, lantaran aturan hukumnya dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Hasyim.
Ketiga gugatan Partai Prima terkait berita acara hasil verifikasi partai calon peserta pemilu sudah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek sengketa masih berita acara, belum sampai pada keputusan KPU.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, pada pokoknya, gugatan penggugat dalam hal ini Partai Prima, tidak diterima.
KPU, sambung Hasyim, juga telah mengajukan eksepsi dalam perkara gugatan Partai Prima di PN Jakpus.
Dalam eksepsinya, KPU menyatakan kewenangan menguji produk tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu, adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini sudah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat,” tutupnya.