JCCNetwork.id- Alasan keselamatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan Bharada E dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer, karena di Lapas lebih banyak orang (warga binaan), sehingga potensi keselamatan dia harus kita jaga. Sedangkan di rutan bareskrim lebih sedikit orang jadi bisa kita pantau keselamatannya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (27/2/2023).
Selain itu, lanjutnya, rekomendasi pemindahan ke Rutan Bareskrim, guna membantu persiapan Bharada E kembali bertugas sebagai anggota Polri.
“Selain itu juga dengan di Rutan Bareskrim juga mendekatkan Richard dengan Korps Polri untuk persiapan bertugas kembali,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang mengeksekusi Bhadara E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.