JCCNetwork.id- Tokoh toleransi Indonesia, Haidar Alwi menyentil Menteri Agama Yaqut Cholil, buntut dari tindakan persekusi pelarangan ibadah umat Kristiani.
Seperti halnya yang terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kenapa hal tersebut masih terjadi? Padahal menteri agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
“Aksi intoleransi semakin menjadi, bahkan semakin berpotensi memecah belah persatuan, jika itu menjadi tanggung jawab menteri agama, maka selama ini mengurus apa?” kata Haidar, Rabu (22/2/2023).
Menurut Haidar, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai upaya pemerintah untuk menjamin kebebasan sudah tak relevan lagi. Pasalnya, UUD 1945 menjamin kebebasan beribadah, tapi bagaimana mungkin umat bisa bebas beribadah ketika aktivutas peribadatan dilarang.
“Cabut SKB 3 menteri yang mengatur mendirikan tempat ibadah, SKB 3 menteri tak boleh menggugurkan UUD 1945 Pasal 29 yang menjamin kebebebasan beribadah bagi setiap warga negara,” ucap Presiden Haidar Alwi Institute tersebut.