JCCNetwork.id- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi fokus pembahasan DPR pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027. Keempat RUU tersebut meliputi RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.
Dasco menegaskan, penyusunan keempat regulasi tersebut perlu dilakukan secara terintegrasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan maupun konflik kewenangan antarlembaga.
“Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri,” kata Dasco dikutip.
Menurut Dasco, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus mampu memperkuat perlindungan infrastruktur digital nasional. Selain itu, regulasi tersebut perlu mengatur pembagian kewenangan secara tegas serta menjamin pengawasan yang tetap melindungi privasi, kebebasan berekspresi, dan batas kewenangan aparat di ruang sipil.
Sementara itu, RUU Masyarakat Adat diarahkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk wilayah, pengetahuan, serta hak-hak kolektif mereka. Dasco menekankan bahwa masyarakat adat harus dipandang sebagai pemilik hak yang perlu dilindungi, bukan sekadar objek pendataan administratif.
Pada RUU Administrasi Kependudukan, Dasco menyoroti pentingnya jaminan identitas hukum bagi setiap warga negara. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus memastikan data pribadi terlindungi.
Adapun RUU Perampasan Aset dinilai perlu menghadirkan mekanisme yang efektif untuk menelusuri dan merampas aset yang berasal dari tindak kejahatan. Meski demikian, Dasco mengingatkan bahwa penerapannya harus tetap menjunjung prinsip hukum dan hak-hak pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Ia menegaskan, pengaturan mengenai perampasan aset harus terintegrasi dengan sistem peradilan pidana serta selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya juga harus menjadi landasan dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, pembahasan empat RUU tersebut diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan regulasi di berbagai sektor, tetapi juga memastikan kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan konsistensi dalam sistem perundang-undangan nasional.
“Data kependudukan yang akurat untuk melayani warga, data dan pengakuan masyarakat adat yang menghormati hak yang kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit,” pungkasnya.























