JCCNetwork.id- Wantimpres Beranggotakan 26 Orang Digugat ke MK: Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan dalam gugatan yang diajukan Muhamad Riziq Maulana ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon mempersoalkan ketentuan yang tidak membatasi jumlah anggota Wantimpres secara tegas, sementara jumlahnya disebut mencapai 26 orang, dibandingkan sembilan orang pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.
Menurut Riziq, semakin banyak anggota Wantimpres, semakin besar pula beban APBN untuk membiayai gaji dan tunjangan, termasuk gaji yang disebut mencapai Rp76,5 juta per orang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2026. Meski tidak mempersoalkan nominal gaji secara langsung, ia menilai penentuan jumlah anggota harus mempertimbangkan efisiensi anggaran, kondisi keuangan negara, rasionalitas, serta prinsip pembatasan kekuasaan.
“Sebab gaji, tunjangan dan lain sebagainya itu dibiayai oleh APBN. Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres, maka semakin banyak pula APBN yang ditanggung,” ujar pemohon dalam persidangan.
Riziq menegaskan bahwa konsep open legal policy atau kebijakan hukum terbuka bukan berarti kewenangan presiden tanpa batas. Karena itu, ia meminta MK mengoreksi aturan terkait Wantimpres agar memiliki batasan jumlah anggota yang jelas, memberikan kepastian hukum, dan mencegah penggunaan anggaran negara yang tidak proporsional.
























