RUU Perampasan Aset Soroti Pajak

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan, khususnya terkait rencana memasukkan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai salah satu kategori perkara yang dapat dikenai ketentuan perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Salah satu di antaranya adalah tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan.

- Advertisement -

Ketentuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena mekanisme perampasan aset nantinya dapat bersinggungan langsung dengan harta kekayaan wajib pajak. Karena itu, pemerintah menilai penerapannya harus disertai aturan dan batasan yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penerapan ketentuan perampasan aset, terutama jika menyangkut wajib pajak.

Menurut dia, penyitaan atau perampasan aset tidak seharusnya diberlakukan secara serampangan terhadap setiap bentuk ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah perlu membedakan antara pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan kesalahan yang muncul akibat kelalaian administratif.

- Advertisement -

Purbaya menjelaskan, tidak seluruh persoalan perpajakan disebabkan oleh adanya niat untuk melakukan penyelewengan. Dalam praktiknya, terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan karena faktor kelalaian atau ketidaktahuan terhadap aturan yang berlaku.

Atas dasar itu, penerapan RUU Perampasan Aset terhadap perkara perpajakan dinilai membutuhkan kehati-hatian. Sanksi yang berkaitan dengan penyitaan aset semestinya diarahkan kepada pihak yang memang terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja dan memiliki unsur penyelewengan.

Pemerintah juga menilai diperlukan rambu-rambu hukum yang jelas sebelum aturan tersebut diterapkan. Kejelasan tersebut penting untuk menentukan kondisi seperti apa yang dapat menjadi dasar dilakukannya penyitaan atau perampasan aset.

Dengan adanya batasan yang tegas, aparat penegak hukum diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kewenangannya. Di sisi lain, wajib pajak juga memperoleh kepastian hukum mengenai hak dan kewajibannya.

Purbaya menggarisbawahi bahwa kebijakan pemberantasan tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset harus tetap menjaga asas keadilan. Jangan sampai aturan yang bertujuan memberantas kejahatan justru membuat wajib pajak yang tidak melakukan pelanggaran secara sengaja berada dalam posisi rentan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi bagian dari upaya memperkuat instrumen hukum dalam menindak kejahatan yang berkaitan dengan kekayaan hasil tindak pidana. Dengan masuknya tindak pidana perpajakan dalam usulan cakupan aturan, aspek perlindungan terhadap wajib pajak menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam proses legislasi.

DPR dan pemerintah kini perlu memastikan setiap ketentuan dalam RUU tersebut memiliki ukuran yang objektif, termasuk mengenai jenis pelanggaran, pembuktian unsur kesengajaan, serta mekanisme penyitaan dan perampasan aset.

Kejelasan aturan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan tujuan utama RUU Perampasan Aset tetap tercapai, yakni memperkuat pemberantasan tindak pidana melalui pengelolaan dan pengambilalihan aset yang berkaitan dengan kejahatan secara sah berdasarkan hukum.

Dengan demikian, pembahasan mengenai perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara untuk mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menjalankan kewajibannya secara benar.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

BGN Soroti Kelalaian SPPG Sidoarjo

JCCNetwork.id- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam pelaksanaan program Makan...

KAI Layani 351 Juta Penumpang

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat

Anak Krakatau Tetap Siaga

Gustavo Almeida Gabung Java United

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER