JCCNetwork.id- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi ketentuan sanitasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.999 dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia ditutup setelah diketahui tidak melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Penutupan tersebut merupakan hasil penyisiran dan pemutakhiran data yang dilakukan BGN terhadap jaringan dapur yang menjalankan layanan MBG. Dari jumlah awal sebanyak 27.485 SPPG, data terbaru menunjukkan jumlah SPPG yang teridentifikasi dan masuk dalam penyisiran menjadi 27.022 dapur.
Berdasarkan pembaruan data hingga Senin, 7 September 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 1.999 SPPG tercatat sama sekali belum melakukan pendaftaran SLHS kepada dinas kesehatan di wilayah masing-masing.
Kewajiban tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap standar kebersihan dan keamanan pengolahan makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat MBG. Karena itu, SPPG yang tidak mendaftarkan SLHS tidak diperbolehkan melanjutkan operasional sampai memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Jawa dan Banten Terbanyak
Sebaran dapur yang ditutup menunjukkan konsentrasi terbesar berada di wilayah Jawa dan Banten. Dari total 1.999 dapur yang dikenai penutupan, 1.417 dapur berada di Wilayah 2 yang mencakup Jawa dan Banten.
Sementara itu, di Wilayah 1 atau Sumatera, terdapat 351 dapur yang ditutup karena tidak mendaftarkan SLHS. Adapun Wilayah 3, yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, mencatat 231 dapur yang terkena tindakan serupa.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pemenuhan standar sanitasi masih menjadi pekerjaan penting dalam pelaksanaan program MBG yang cakupannya terus diperluas.
BGN Tegaskan SLHS Syarat Operasional
Wakil Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa pendaftaran SLHS bukan ketentuan tambahan yang dapat diabaikan oleh pengelola SPPG. Sertifikasi tersebut menjadi bagian penting dari persyaratan yang harus dipenuhi agar dapur MBG dapat menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kewajiban pendaftaran SLHS berkaitan langsung dengan upaya memastikan proses penyediaan makanan berlangsung sesuai standar higiene dan sanitasi. Dengan demikian, makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat dapat memenuhi aspek keamanan dan kelayakan konsumsi.
BGN juga menilai penutupan ribuan dapur tersebut tidak semata-mata merupakan tindakan administratif. Kebijakan itu menjadi bagian dari pengawasan terhadap kualitas penyelenggaraan MBG, terutama karena program tersebut menyangkut pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat dalam skala besar.
Evaluasi Dilakukan Bersama Kemenkes
Dalam pelaksanaan pengawasan, BGN berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memastikan proses evaluasi terhadap SPPG berjalan secara ketat. Koordinasi dilakukan untuk mendorong setiap dapur memenuhi standar kesehatan dan sanitasi sebelum kembali menjalankan pelayanan.
Langkah penutupan ini juga melanjutkan rangkaian penertiban yang sebelumnya dilakukan BGN terhadap sejumlah pengelola SPPG yang dinilai tidak memenuhi ketentuan sanitasi. BGN sebelumnya telah mengambil tindakan terhadap ratusan kepala SPPG yang dianggap lalai menjalankan standar yang telah ditetapkan.
BGN kini juga melakukan pendalaman untuk mengetahui alasan di balik masih banyaknya SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. Investigasi tersebut diperlukan untuk melihat apakah persoalan terjadi karena kelalaian pengelola, kendala administratif, kurangnya pemahaman mengenai prosedur, atau faktor lain di lapangan.
Evaluasi diharapkan dapat menghasilkan langkah perbaikan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan seluruh dapur MBG memahami dan mampu memenuhi standar keamanan pangan.
Dengan penutupan sementara terhadap SPPG yang tidak memenuhi persyaratan, pemerintah berupaya menjaga agar perluasan program MBG tetap berjalan seiring dengan penguatan pengawasan. Pemenuhan standar higiene dan sanitasi menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi penerima manfaat dari potensi risiko kesehatan akibat pengolahan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
























