JCCNetwork.id- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri menjadi 40 persen. Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur yang menjadi salah satu komponen penting dalam biaya operasional maskapai.
Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan maskapai ditetapkan sebesar 30 persen. Dengan adanya penyesuaian terbaru, maskapai kini memiliki ruang untuk menetapkan komponen tambahan tersebut hingga batas 40 persen dari tarif batas atas penumpang kelas ekonomi sesuai dengan kelompok layanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan bahwa angka 40 persen bukan merupakan kewajiban bagi seluruh maskapai. Batas tersebut merupakan angka tertinggi yang diperbolehkan dalam penerapan fuel surcharge.
Menurut Lukman, masing-masing badan usaha angkutan udara tetap memiliki kewenangan menentukan besaran fuel surcharge dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan strategi bisnis perusahaan.
Dengan demikian, kenaikan batas maksimal tidak serta-merta berarti seluruh tiket pesawat akan dikenakan tambahan biaya sebesar 40 persen. Maskapai dapat menetapkan FS di bawah batas tersebut sesuai kebutuhan dan kondisi operasional masing-masing.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 4 September 2026.
Harga Avtur Jadi Dasar Evaluasi
Kemenhub menjelaskan, besaran fuel surcharge tidak ditentukan secara permanen. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi secara berkala dengan melihat perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan rata-rata harga avtur secara nasional serta rentang harga yang telah ditentukan dalam ketentuan regulasi penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tercatat mencapai Rp23.315 per liter. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga avtur tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menyesuaikan batas maksimal komponen fuel surcharge pada tarif penerbangan domestik.
Dengan kebijakan baru itu, batas FS untuk penumpang kelas ekonomi ditetapkan maksimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan. Sebelumnya, komponen tersebut dibatasi maksimal 30 persen.
Menjaga Keseimbangan Maskapai dan Penumpang
Pemerintah menyatakan penyesuaian batas fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Kenaikan harga bahan bakar pesawat dapat memberikan tekanan terhadap biaya operasional maskapai. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kenaikan komponen tarif tetap berada dalam koridor regulasi dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Karena itu, kebijakan FS tidak hanya mempertimbangkan perubahan harga avtur, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan operasional badan usaha angkutan udara serta kebutuhan menjaga konektivitas antardaerah.
Konektivitas udara dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, kegiatan ekonomi, pariwisata, hingga hubungan antarwilayah di Indonesia.
Kemenhub Awasi Penerapan Tarif
Seiring dengan perubahan batas maksimal tersebut, Kemenhub memastikan pengawasan terhadap tarif penerbangan tetap dilakukan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau penerapan tarif yang diberlakukan oleh maskapai, termasuk besaran fuel surcharge yang dibebankan kepada penumpang.
Pengawasan juga mencakup perkembangan harga avtur serta kepatuhan maskapai terhadap ketentuan pencantuman komponen FS.
Kemenhub menekankan bahwa fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah dalam tiket penumpang. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas komponen biaya yang terdapat dalam harga tiket penerbangan.
Pemantauan secara berkala juga diperlukan untuk memastikan maskapai tidak menetapkan komponen fuel surcharge melampaui batas yang telah ditentukan pemerintah.
Selain melakukan pengawasan, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan tarif penerbangan sejalan dengan perubahan harga avtur di tingkat nasional.
Lukman mengatakan perkembangan harga bahan bakar penerbangan akan terus menjadi perhatian pemerintah. Evaluasi diperlukan agar kebijakan tarif tetap dapat menyesuaikan kondisi industri tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan ruang yang cukup bagi maskapai untuk menjaga stabilitas operasional ketika harga avtur mengalami peningkatan. Pada saat yang sama, pengaturan dan pengawasan tarif tetap diarahkan untuk menjaga akses masyarakat terhadap layanan transportasi udara.
“Serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara,” kata Lukman.














