JCCNetwork.id- Tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (3/9/2026). Kali ini, Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara TPPU.
Febrie tiba di kompleks Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB. Mantan pejabat Kejaksaan Agung itu dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan.
Saat turun dari kendaraan, Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang menjadi ciri khas tahanan Kejaksaan. Kedatangannya kemudian menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan penyidik dalam mendalami perkara dugaan pencucian uang yang tengah ditangani.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, tim penasihat hukum baru menerima informasi mengenai pemanggilan kliennya pada Rabu (2/9/2026).
Dalam surat pemanggilan yang diterima tim hukum, Febrie diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, surat tersebut tidak menjelaskan secara spesifik siapa tersangka utama yang berkaitan dengan keterangan Febrie dalam perkara TPPU tersebut.
“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi. Jadi di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Febri mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai materi perkara secara lebih rinci, termasuk identitas tersangka yang menjadi fokus pengembangan penyidikan. Karena itu, tim hukum masih menunggu proses pemeriksaan berlangsung untuk mengetahui pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepada kliennya.
Menurut Febri, Febrie tetap memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Kehadiran tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen Febrie untuk menghormati seluruh tahapan penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Nah, tentu saja Pak FA sesuai dengan komitmen sejak awal, beliau kooperatif,” ujar Febri.
Pemeriksaan terhadap Febrie juga berlangsung setelah proses praperadilan yang sebelumnya diajukan terkait perkara tersebut dinyatakan selesai. Dengan berakhirnya tahapan praperadilan, proses penanganan perkara kembali berfokus pada substansi atau pokok perkara.
Febri menjelaskan, posisi kliennya dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk memperoleh informasi yang dapat membantu mengungkap rangkaian perkara TPPU. Keterangan Febrie nantinya akan disesuaikan dengan materi penyidikan dan pertanyaan yang disiapkan penyidik.
“Yang pasti sekarang prosesnya sudah masuk pada fase pokok perkara kembali, karena kemarin praperadilan sudah selesai. Dan sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu nanti Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” kata Febri.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Dalam perkara TPPU, penyidik pada umumnya perlu menelusuri rangkaian transaksi maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal.
Keterangan Febrie dalam pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan. Penyidik akan mencocokkan keterangan saksi dengan bukti serta informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses pengusutan.
Hingga pemeriksaan berlangsung, pihak kuasa hukum belum mengungkap lebih jauh materi pertanyaan yang akan diberikan penyidik. Tim hukum juga masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui perkembangan terbaru perkara tersebut.
Dengan pemeriksaan ini, penyidikan dugaan TPPU kembali memasuki tahapan pendalaman substansi perkara setelah proses praperadilan selesai. Febrie dijadwalkan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik dalam rangka membuat perkara tersebut menjadi lebih terang.
























