JCCNetwork.id- Persoalan agraria kembali menjadi sorotan di DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP dan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU bersama Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dan Konsorsium Pembaruan Agraria atau KPA, Komisi III DPR RI menyoroti laporan 147 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat dalam konflik agraria.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menilai persoalan agraria merupakan masalah laten yang belum kunjung tuntas sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sudding mengatakan, secara aturan, hak masyarakat adat sebenarnya telah mendapatkan jaminan. Namun dalam praktiknya, masyarakat kerap berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan pemilik modal maupun penguasa.
“Pertama memang persoalan agraria ini adalah persoalan laten ya sejak Undang-Undang Lima Tahun 1960 tentang Agraria, hak-hak masyarakat adat itu diberikan jaminan sebenarnya,” kata Sudding dalam RDPU, Rabu (26/8/2026).
Menurut Sudding, persoalan semakin rumit ketika masyarakat yang telah puluhan tahun menempati suatu wilayah tiba-tiba berhadapan dengan dokumen kepemilikan atau hak guna usaha yang menjadi dasar penguasaan lahan.
Ia mempertanyakan logika ketika masyarakat yang selama bertahun-tahun menempati dan mengelola tanah justru dituduh melakukan penyerobotan hanya karena adanya dokumen yang dinilai belum tentu menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
“Masyarakat kita ini ketika berhadapan dengan para pemilik modal, para penguasa itu dia dalam posisi yang sangat lemah. Itu realita kita, nggak bisa pungkiri itu,” ucapnya.
Sudding kemudian menyinggung kasus masyarakat yang telah lama tinggal di suatu kawasan, tetapi lahannya kemudian diklaim berdasarkan selembar surat, termasuk hak guna usaha yang disebut dibuat dengan mengacu pada data satelit.
“Masyarakat yang sudah bertahun-tahun ya menempati lokasinya, tetapi karena ada selembar surat, apakah itu dalam bentuk HGU yang dibuat hanya didasarkan pada satelit misalnya, lalu kemudian mengambil kawasan tanah masyarakat adat, lalu kemudian dianggap sebagai penyerobotan. Gimana logikanya?,”tandasnya.


