Ahli Hukum Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Balas Dendam Politik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ahli hukum pidana Chairul Huda meminta agar jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diatur secara jelas dan limitatif. Masukan tersebut disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama akademisi yang membahas penyempurnaan RUU Perampasan Aset.

Chairul menjelaskan, identifikasi aset yang akan dirampas harus berangkat dari adanya dugaan tindak pidana yang telah ditangani melalui proses penyidikan. Menurutnya, penyidik harus memiliki data dan indikasi yang jelas mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan aset tersebut sebelum mengajukan permohonan perampasan ke pengadilan.

- Advertisement -

“Tindak pidananya harus adalah tindak pidana yang jelas, dia berhubungan dengan kepentingan negara, kepentingan publik atau beberapa tindak pidana yang dianggap victimless crime tetapi meresahkan masyarakat,” kata Chairul Huda dalam RDPU Komisi III DPR RI, Rabu (26/8/2026).

Chairul menilai, ketentuan tersebut tidak seharusnya menggunakan parameter umum berdasarkan ancaman hukuman, misalnya seluruh tindak pidana yang diancam pidana empat tahun atau lebih otomatis dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

Ia secara khusus menyoroti tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut tidak semestinya dimasukkan dalam mekanisme perampasan aset karena sudah tersedia jalur hukum bagi korban untuk memperoleh pemulihan kerugian.

- Advertisement -

“Penipuan penggelapan masuk ke situ. Menurut saya penipuan penggelapan tidak boleh,” tegas Chairul.

Ia menjelaskan, apabila korban merasa dirugikan akibat penipuan atau penggelapan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur perdata maupun dengan menggabungkan tuntutan pidana dan gugatan perdata.

Namun, Chairul menilai pendekatan berbeda diperlukan terhadap kejahatan yang berdampak luas terhadap negara dan masyarakat. Ia mencontohkan korupsi, illegal mining, illegal fishing, serta berbagai aktivitas ilegal lainnya yang menurutnya memiliki kepentingan publik lebih besar.

“Bagaimana dengan korupsi? Bagaimana dengan illegal mining, illegal fishing, illegal resting yang ilegal? Ilegal itu kalau menurut saya harusnya tertuju kepada delik,” ujarnya.

Karena itu, Chairul meminta agar pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang terlalu luas bagi aparat penegak hukum untuk menentukan sendiri jenis tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Ia mengusulkan agar delik yang dimaksud dicantumkan secara limitatif, termasuk jika terdapat tindak pidana yang sengaja dikecualikan.

“Jadi tidak memungkinkan untuk diperluas tetapi disebutkan secara limitatif tindak pidananya apa? Bahkan kalau mau dikecualikan juga harus disebutkan,” katanya.

Chairul juga menyoroti ketentuan yang berpotensi memasukkan seluruh tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. Menurutnya, aturan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir terlalu luas.

Ia menegaskan, pembatasan secara limitatif penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

“Supaya sekali lagi ini tidak digunakan oleh aparat penegak hukum untuk balas dendam politik tadi,” ujar Chairul.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ganjil-Genap Pertalite di Bali, Antrean SPBU Berkurang

JCCNetwork.id- Penerapan kebijakan ganjil-genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Ijazah Gibran Terus Disorot, Pelapor Heran Denny Indrayana Cs Tak Persoalkan Pendidikan Prabowo
09:18
Video thumbnail
Tukang Sumur Adukan 9 Hakim MK ke MKMK, Minta Diberi Sanksi Imbas Sidang Ijazah Gibran
10:10
Video thumbnail
Maruli Terima Tugas BNPPDT dari Tito, Ini Barisan Jenderal TNI-Polri yang Diperkenalkan
12:42
Video thumbnail
Menko Polkam Ungkap 97 Perusahaan Terindikasi Terkait Karhutla #shorts #trending
01:11
Video thumbnail
Menko Polkam Beberkan 97 Perusahaan Terkait Karhutla Sebut Sudah Diproses Hukum
08:52
Video thumbnail
Malaysia Ajak ASEAN Protes Indonesia soal Kabut Asap, Begini Respons Pemerintah
09:38
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam #shorts #trending
00:49
Video thumbnail
Kenapa Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional? Ini Penjelasan Menko Polkam
09:15
Video thumbnail
Karhutla Disorot Malaysia, Ini Kata Tito #shorts #trending
01:48
Video thumbnail
Momen Haru Mentan Amran Peluk Mahasiswa Anak Yatim, Ternyata Punya Kerjaan Sampingan #shorts
01:33
Video thumbnail
Menko Polkam Sampaikan Situasi Terkini, Begini Kondisi Keamanan Indonesia
17:39
Video thumbnail
Bikin Haru! Mentan Amran Peluk Mahasiswa S2 Anak Yatim, Beri Dukungan Penuh
09:50
Video thumbnail
Momen Jenderal Maruli Resmi Emban Tanggung Jawab Kepala BNPPDT
08:17
Video thumbnail
KPK Beberkan Peran Eks Kepala BNPB dalam Kasus Dana Bencana
18:52
Video thumbnail
Momen Prabowo Sambut Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
01:34
Video thumbnail
Blak-blakan Bahlil Ungkap Keimanan Ketua Umum PIKI Sekaligus Menteri Ara Naik Tiga Derajat
09:27
Video thumbnail
Aturan Prajurit TNI Diadili di Peradilan Militer Berubah Ada Batas Waktu 2 Tahun untuk Berbenah
10:03
Video thumbnail
JPPI: Program MBG Harus Jadi Penggerak Ekonomi Lokal, Petani hingga Peternak Wajib Diberdayakan
09:32
Video thumbnail
Nusron Wahid Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Bakal Dijemput Paksa? Ini Kata KPK
09:14
Video thumbnail
JPPI Minta Keamanan Pangan MBG Diperketat, Evaluasi Dapur SPPG Harus Rutin #shorts #trending
01:52

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER