JCCNetwork.id- Ahli hukum pidana Chairul Huda meminta agar jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diatur secara jelas dan limitatif. Masukan tersebut disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama akademisi yang membahas penyempurnaan RUU Perampasan Aset.
Chairul menjelaskan, identifikasi aset yang akan dirampas harus berangkat dari adanya dugaan tindak pidana yang telah ditangani melalui proses penyidikan. Menurutnya, penyidik harus memiliki data dan indikasi yang jelas mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan aset tersebut sebelum mengajukan permohonan perampasan ke pengadilan.
“Tindak pidananya harus adalah tindak pidana yang jelas, dia berhubungan dengan kepentingan negara, kepentingan publik atau beberapa tindak pidana yang dianggap victimless crime tetapi meresahkan masyarakat,” kata Chairul Huda dalam RDPU Komisi III DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Chairul menilai, ketentuan tersebut tidak seharusnya menggunakan parameter umum berdasarkan ancaman hukuman, misalnya seluruh tindak pidana yang diancam pidana empat tahun atau lebih otomatis dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.
Ia secara khusus menyoroti tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut tidak semestinya dimasukkan dalam mekanisme perampasan aset karena sudah tersedia jalur hukum bagi korban untuk memperoleh pemulihan kerugian.
“Penipuan penggelapan masuk ke situ. Menurut saya penipuan penggelapan tidak boleh,” tegas Chairul.
Ia menjelaskan, apabila korban merasa dirugikan akibat penipuan atau penggelapan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur perdata maupun dengan menggabungkan tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Namun, Chairul menilai pendekatan berbeda diperlukan terhadap kejahatan yang berdampak luas terhadap negara dan masyarakat. Ia mencontohkan korupsi, illegal mining, illegal fishing, serta berbagai aktivitas ilegal lainnya yang menurutnya memiliki kepentingan publik lebih besar.
“Bagaimana dengan korupsi? Bagaimana dengan illegal mining, illegal fishing, illegal resting yang ilegal? Ilegal itu kalau menurut saya harusnya tertuju kepada delik,” ujarnya.
Karena itu, Chairul meminta agar pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang terlalu luas bagi aparat penegak hukum untuk menentukan sendiri jenis tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. Ia mengusulkan agar delik yang dimaksud dicantumkan secara limitatif, termasuk jika terdapat tindak pidana yang sengaja dikecualikan.
“Jadi tidak memungkinkan untuk diperluas tetapi disebutkan secara limitatif tindak pidananya apa? Bahkan kalau mau dikecualikan juga harus disebutkan,” katanya.
Chairul juga menyoroti ketentuan yang berpotensi memasukkan seluruh tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun atau lebih. Menurutnya, aturan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir terlalu luas.
Ia menegaskan, pembatasan secara limitatif penting untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
“Supaya sekali lagi ini tidak digunakan oleh aparat penegak hukum untuk balas dendam politik tadi,” ujar Chairul.



