Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet panjat tebing putri.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 2022 hingga Desember 2025.

- Advertisement -

Peristiwa disebut terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara ketika para korban mengikuti kompetisi internasional.

Kasus tersebut dilaporkan ke Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026. Laporan diajukan SD yang bertindak sebagai kuasa hukum para korban.

“Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

- Advertisement -

Salah satu lokasi yang disebut dalam penyidikan berada di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi.

Polisi juga mendalami dugaan kejadian serupa yang berlangsung di luar negeri saat atlet menjalani pertandingan.

Menurut penyidik, Hendra diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati korban.

Polisi menemukan dugaan adanya relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara antara pelatih dengan atlet.

“Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujar Nurul.

Nurul mengatakan tersangka diduga membujuk korban serta melakukan pelecehan seksual secara fisik dengan memanfaatkan kondisi rentan para korban.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari pelapor, korban, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.

“Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan daripada tersangka itu sendiri,” katanya.

Penyidik juga meminta keterangan lima ahli, meliputi dua ahli visum et repertum, ahli psikiatri, ahli pidana, serta ahli tindak pidana kekerasan seksual.

Sejumlah alat bukti turut dikumpulkan penyidik, di antaranya keterangan korban dan saksi, dokumen, bukti elektronik berupa percakapan, serta keterangan tersangka.

Hendra kemudian dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

“Ancaman terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” ungkap Nurul.

Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat dengan tambahan sepertiga dari pidana pokok sebagaimana ketentuan Pasal 15.

Perkara Hendra kini telah memasuki tahap penuntutan. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Penyidik selanjutnya menyerahkan Hendra beserta barang bukti kepada Kejari Kota Bekasi pada 13 Juli 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Korban Gempa Flores

JCCNetwork.id- Pemerintah menyiapkan skema bantuan tempat tinggal bagi masyarakat yang rumahnya terdampak gempa bumi Magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan diberikan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER