JCCNetwork.id-Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk mengkaji usulan pemberian insentif bagi kepala daerah yang dinilai berhasil meningkatkan pendiga apatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk mendorong inovasi pemerintah daerah sekaligus meminimalkan praktik korupsi.
Tito mengatakan usulan tersebut memiliki sisi positif karena dapat memacu kepala daerah mencari terobosan dalam meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat.
Dengan skema tertentu, kepala daerah dapat memperoleh insentif berdasarkan capaian yang berhasil diraih.
“Menurut saya bagus. Kenapa? Supaya bisa mendorong kepala daerah untuk berpikir berkreasi menaikkan PAD tanpa membebankan rakyat, dan dia bisa mendapat persentase misalnya dari situ,” kata Tito kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah belum mengambil keputusan. Ia menyebut usulan tersebut masih memerlukan kajian mendalam yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, pembahasan bersama DPR juga diperlukan mengingat kebijakan tersebut dinilai memiliki dampak yang signifikan.
“Perlu adanya studi dulu ya, perlu adanya pembicaraan antara kementerian lembaga di dalam, di pemerintah. Bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tito juga menyoroti besaran gaji dan tunjangan kepala daerah yang dinilai belum sebanding dengan biaya politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebelumnya, Komisi II DPR menggulirkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai respons terhadap maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayudha menilai rendahnya penghasilan kepala daerah menjadi salah satu faktor yang dapat memicu tindak pidana korupsi.
Karena itu, ia mengusulkan pemberian insentif khusus bagi gubernur, bupati, dan wali kota dengan besaran maksimal 20 persen dari PAD yang berhasil dicapai daerah.
Menurut Rifqinizamy, mekanisme insentif tersebut akan disesuaikan dengan capaian PAD masing-masing daerah sehingga dapat mendorong kepala daerah lebih optimal menggali potensi pendapatan serta meningkatkan kinerja pemerintahan.







