JCCNetwork.id- Sidang uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai paparan mengenai ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia. Ahli Hak Asasi Manusia (HAM), Prof. Hafid Abbas, menilai Program MBG merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan negara untuk mempersempit kesenjangan sekaligus menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Presiden serta ahli dan/atau saksi DPR, Hafid memulai paparannya dengan menggambarkan kondisi pendidikan nasional. Ia menyebut terdapat sekitar 530 ribu satuan pendidikan dengan hampir 57 juta peserta didik yang pada dasarnya memperoleh layanan pendidikan yang sama, mulai dari kurikulum, guru, buku pelajaran, hingga sistem ujian.
Namun, menurutnya, kesamaan layanan pendidikan tersebut tidak diikuti oleh kesetaraan kondisi sosial ekonomi para siswa. Anak-anak Indonesia berasal dari latar belakang kehidupan yang sangat berbeda, sehingga peluang mereka untuk berkembang juga tidak sama.
Mengutip publikasi Indonesia Rising in PISA, Hafid menjelaskan bahwa sekitar 88 persen sekolah di Indonesia belum memenuhi standar minimal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40,31 persen masih berada di bawah standar minimum, sementara 48,89 persen baru mencapai batas minimal. Hanya sekitar 10,5 persen sekolah yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Selain persoalan mutu sekolah, Hafid juga menyoroti ketimpangan ekonomi yang menurutnya sangat memengaruhi kualitas hidup peserta didik. Berdasarkan data yang dipaparkannya, hanya empat orang terkaya di Indonesia memiliki total kekayaan yang hampir setara dengan kekayaan lebih dari separuh penduduk Indonesia. Ia juga menyebut sekitar 50 orang terkaya di Indonesia menguasai kekayaan yang nilainya setara dengan sekitar 72 persen APBN 2021.
“Ada 50 orang kaya Indonesia kekayaannya dilaporkan oleh Jakarta Post setara dengan 72% dari keseluruhan APBN tahun 2021,” katanya dalam persidangan.
Dalam kondisi tersebut, Hafid menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghadirkan kebijakan yang mampu mempersempit kesenjangan sosial. Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis harus dipandang sebagai salah satu instrumen pemerataan untuk membantu kelompok masyarakat yang tertinggal.
Hafid juga mengutip data Bank Dunia yang menunjukkan kualitas lulusan pendidikan Indonesia masih rendah sehingga mayoritas hanya terserap di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang relatif kecil. Ia menambahkan, pada 2012 Indonesia pernah dilaporkan sebagai salah satu negara dengan kualitas pendidikan yang rendah. Selain itu, dari sekitar 5.000 perguruan tinggi di Indonesia, sekitar 9,91 persen di antaranya berada di Pulau Jawa.
Tak hanya itu, Hafid turut menyinggung data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai distribusi rekening masyarakat. Menurutnya, dari hampir 700 juta rekening yang tercatat, sekitar 99 persen memiliki saldo di bawah Rp100 juta. Sementara itu, hanya sekitar 0,1 persen rekening yang dimiliki kelompok dengan simpanan sangat besar.
Ia menilai data tersebut menunjukkan kekayaan nasional masih terkonsentrasi pada kelompok kecil masyarakat. Karena itu, negara dinilai harus hadir melalui berbagai kebijakan yang mampu membuka kesempatan yang lebih adil bagi seluruh anak bangsa.
“Negara harus hadir untuk memberikan hari depan yang cerah bagi masa depan bangsa. Dengan itu, Program Makan Bergizi Gratis hadir sebagai instrumen penyelamat masa depan generasi bangsa ini,” ujar Hafid dalam persidangan.



