Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Mulai 1 Juli, Baru untuk Roda Dua

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 untuk sementara hanya diterapkan pada layanan transportasi roda dua. Regulasi tersebut belum mencakup layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi roda empat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, fokus penerapan kebijakan tersebut diarahkan terlebih dahulu kepada layanan sepeda motor karena sektor ini memiliki jumlah pengemudi dan pengguna paling besar dibandingkan moda transportasi daring lainnya.

- Advertisement -

Menurut Dudy, pemerintah memprioritaskan pembenahan ekosistem transportasi online roda dua guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Sekarang ini (potongan komisi delapan persen) fokus dilakukan untuk roda dua, karena pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua,” kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 28 Juni 2026.

Ia menjelaskan, regulasi untuk kendaraan roda empat memiliki mekanisme yang berbeda. Di sejumlah wilayah, pengaturan angkutan sewa khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Perhubungan.

- Advertisement -

Perbedaan kewenangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa aturan komisi untuk layanan roda empat belum dapat diberlakukan secara nasional. Pemerintah masih harus melakukan koordinasi dan pembahasan bersama berbagai pihak sebelum menetapkan kebijakan yang berlaku secara seragam.

Dudy mengungkapkan, sejumlah perusahaan aplikasi transportasi daring telah mengusulkan agar pengaturan layanan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Dengan demikian, aturan yang berlaku tidak berbeda-beda di setiap daerah sehingga memberikan kepastian bagi operator maupun mitra pengemudi.

Meski demikian, usulan tersebut belum dapat langsung diakomodasi. Kementerian Perhubungan masih perlu melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan baru.

“Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi,” beber Dudy.

Sementara itu, pemerintah tetap melanjutkan implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal delapan persen bagi layanan ojek online roda dua yang dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa, 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya memperbaiki kesejahteraan para pengemudi transportasi daring. Dengan pembatasan besaran komisi yang dipotong oleh perusahaan aplikasi, diharapkan pendapatan yang diterima mitra pengemudi menjadi lebih besar sehingga mampu meningkatkan taraf ekonomi mereka.

Pemerintah juga menilai regulasi tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola industri transportasi berbasis aplikasi sekaligus menciptakan hubungan yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia platform digital dan para mitra pengemudi di seluruh Indonesia.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Pangan Nasional Masih Berfluktuasi

JCCNetwork.id- Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran masih berada pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER