Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Perdana

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Sidang tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses penangkapan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang menjerat dirinya.

Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Sementara itu, salah satu kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, telah lebih dahulu berada di lokasi guna mempersiapkan jalannya persidangan.

- Advertisement -

Sebelum memasuki ruang sidang, Roy menyampaikan harapannya agar proses praperadilan dapat berlangsung tanpa kendala. Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut hadir sehingga agenda sidang dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

“Insya Allah praperadilan ini berjalan dengan lancar, dan doakan saja semua juga datang, kata Roy Suryo pada wartawan, Senin (29/6/2026).

Roy menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum pokok yang akan bergulir di persidangan. Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

- Advertisement -

“Yang kita mohonkan, sehingga tidak menghambat, tidak mengganggu, tidak memperlambat dari kasus utama yang nanti akan disidangkan,”lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Roy berharap pihak termohon, yakni penyidik yang menangani perkara tersebut, memenuhi panggilan pengadilan sehingga pemeriksaan praperadilan dapat segera dimulai tanpa penundaan.

Di lokasi pengadilan, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, juga sempat memperlihatkan dokumen permohonan praperadilan yang akan dibacakan dalam sidang perdana. Gugatan tersebut berisi keberatan terhadap proses penangkapan yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Praperadilan merupakan upaya hukum yang dapat diajukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan. Putusan praperadilan nantinya akan menentukan apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang perdana praperadilan Roy Suryo menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara pokok dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki proses persidangan. Pengadilan dijadwalkan mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon sebelum memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan jawaban pada agenda sidang berikutnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menang Kasasi di MA, Ahli Waris Kembali Kuasai Lahan 24.000 Meter di Kedoya, PT Arjuna Diminta Angkat Bangunan

JCCNetwork.id- Ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing kembali menempati dan menguasai secara fisik lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara,...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER