JCCNetwork.id-Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan minyak sawit mentah (CPO) yang terbukti melakukan praktik under invoicing dan transfer pricing.
“Selain itu juga terkait bea cukai, agar tidak terlalu tinggi, mereka semata melakukan itu untuk memperoleh keuntungan yang besar. Sehingga aparat penegak hukum harus serius menangani itu,” tegas Hudi kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan kepabeanan.
Hudi menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tidak cukup hanya dikenakan sanksi administratif atau denda.
“Mereka harus kena hukuman dua-duanya (baik penjara dan denda) agar mereka menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apabila hanya kena sanksi denda saja, suatu saat lagi mereka akan mengulangi karena kalau ketahuan hanya bayar denda sehingga ada spekulasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hukuman pidana dan denda dalam jumlah besar perlu diterapkan secara bersamaan guna menciptakan efek jera.
Menurut dia, praktik manipulasi nilai transaksi dilakukan untuk menekan kewajiban pajak dan bea masuk sehingga perusahaan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.
“Saya pikir banyak yang berperilaku sama, oleh karena itu aparat penegak hukum harus meneliti mereka semua (perusahaan sawit),” tandasnya.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengusut kasus tersebut secara serius dan menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Agung yang tengah mendalami dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah perusahaan sawit.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait itu. Cuma pastinya apa bank-banknya, kita belum tahu. Ada beberapa perusahaan. Iya, sedang didalami,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip dari Instagram Satgas PKH, Selasa (16/6/2026).
Salah satu perusahaan yang disebut masuk dalam proses pendalaman adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).
Hudi meyakini dugaan penyimpangan serupa tidak hanya terjadi pada satu perusahaan.
“Pemenuhan panggilan karyawan Maybank Indonesia merupakan bagian dari sikap kooperatif perseroan dalam proses yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” ujar juru bicara Maybank, Kamis (11/6/2026).
Pihak Maybank menyatakan, proses pemberian fasilitas kredit, senantiasa mengikuti kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta melalui analisis dan prinsip kehati-hatian yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai aparat perlu memperluas pemeriksaan terhadap pelaku industri sawit lainnya untuk memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi masih mendalami dugaan manipulasi transaksi ekspor yang melibatkan sejumlah perusahaan sawit.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk perbankan yang diduga terkait dengan aliran dana transaksi ekspor.
Di sisi lain, PT Bank Maybank Indonesia Tbk membenarkan adanya pemenuhan panggilan penyidik oleh karyawannya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak bank menegaskan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap aktivitas pembiayaan.
“Perseroan tidak dapat memberikan klarifikasi atas kebenaran berita yang dimuat oleh Media Kontan dengan judul berita ‘Maybank Buka Suara Soal Pemeriksaan Pegawai Terkait Transaksi Salim Ivomas’ mengingat Perseroan belum mendapatkan informasi atau konfirmasi resmi dari Maybank,” tulis manajemen SIMP, dikutip Selasa (16/6/2026).
Adapun manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pemeriksaan yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.
Perseroan juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.
Kasus dugaan manipulasi transaksi ekspor CPO ini menjadi perhatian karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Tidak ada dampak material dari pemberitaan tersebut terhadap kegiatan operasional dan/atau kondisi keuangan Perseroan atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen.



