JCCNetwork.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) yang berujung kematian. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta gelar perkara.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum MIA dari saksi menjadi tersangka. Polisi kini terus mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut.
“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Breggy di Polda Metro Jaya, Rabu (27/5/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan sementara.
“Dan untuk persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” ujarnya.
Breggy menjelaskan, pasal yang dikenakan berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian maupun penganiayaan biasa yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut cukup berat mengingat korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif.
Kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Insiden tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman video pertengkaran antara korban dan pelaku viral di media sosial.
Dalam video yang beredar luas, korban terlihat terlibat cekcok dengan pelaku di area jalanan. Situasi kemudian memanas hingga korban terjatuh dan terkapar. Berdasarkan dugaan awal penyidik, korban mengalami luka serius setelah dipukul menggunakan paper bag yang di dalamnya terdapat botol kaca.
Sejumlah warga dan pengunjung di sekitar lokasi sempat berupaya memberikan pertolongan sebelum korban dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan. Selama beberapa hari, korban menjalani penanganan medis secara intensif akibat luka yang dialaminya.
Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026. Kematian MHF kemudian mendorong polisi meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya menangkap MIA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin dini hari, 25 Mei 2026. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Resmob Polda Metro Jaya tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memicu keributan antara korban dan tersangka sebelum aksi penganiayaan terjadi.
Kasus tersebut turut menjadi sorotan publik karena melibatkan figur media sosial serta warga negara asing. Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.



