JCCNetwork.id – Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,1 triliun menuai perhatian publik.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menilai keputusan tersebut berbeda dengan praktik penanganan perkara yang selama ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurut Yenti, dalam sejumlah kasus sebelumnya, terdakwa yang mengalami sakit berat umumnya tetap berstatus tahanan negara meski menjalani perawatan di rumah sakit.
“Sejauh yang saya ketahui, tidak pernah ada tahanan rumah untuk terdakwa yang sakit berat. Biasanya tetap di rumah sakit, tapi statusnya tetap tahanan,” kata Yenti kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, aparat penegak hukum selama ini lebih sering menerapkan skema tahanan rumah sakit dengan pengawasan ketat dibandingkan mengalihkan status penahanan ke rumah pribadi terdakwa.
Yenti menilai perbedaan perlakuan tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan hukum dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
“Kalau sekarang ada perlakuan yang berbeda, tentu masyarakat akan membandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya. Ini yang harus dijelaskan,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam mekanisme pengawasan tahanan rumah agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya soal teknis hukum, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” pungkasnya.
Yenti juga mengingatkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi memiliki sensitivitas tinggi sehingga setiap kebijakan penahanan harus mempertimbangkan aspek kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin malam (11/5/2026) mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, jaksa penuntut umum langsung melaksanakan penetapan tersebut setelah sidang selesai.
“Tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Anang.
Dengan pengalihan itu, Nadiem diwajibkan menjalani masa penahanan di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.


