Nadiem Jalani Sidang Kasus Chromebook

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena proyek pengadaan Chromebook merupakan salah satu program prioritas pemerintah pada masa kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek. Program digitalisasi pendidikan itu sebelumnya digadang-gadang untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di berbagai daerah di Indonesia.

- Advertisement -

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Nadiem disebut terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah penerima bantuan pemerintah. Jaksa menilai proses pengadaan dilakukan tanpa kajian yang matang terkait kebutuhan dan kesiapan infrastruktur di sejumlah wilayah, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem sempat meminta majelis hakim menunda pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan klien mereka belum memungkinkan mengikuti jalannya persidangan secara penuh. Permohonan tersebut kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum sidang kembali dilanjutkan pada pekan ini.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini turut menyeret sejumlah pejabat lain di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka di antaranya Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, serta Mulyatsyah yang pernah menjabat sebagai Direktur SMP pada 2020.

- Advertisement -

Selain itu, nama Ibrahim Arief atau yang dikenal dengan sapaan Ibam juga masuk dalam daftar terdakwa. Ia disebut memiliki peran dalam proses pendampingan dan konsultasi program digitalisasi pendidikan di kementerian tersebut.

Dalam perkembangan perkara, Sri Wahyuningsih sebelumnya telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Di sisi lain, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum. Keberadaannya masih terus diburu untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.

Sidang kasus pengadaan Chromebook ini diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa agenda ke depan, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta keterangan para terdakwa terkait mekanisme pengadaan proyek digitalisasi pendidikan yang menjadi sorotan publik tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Inflasi dan Geopolitik Picu Pelemahan Emas Global

JCCNetwork.id- Harga emas global kembali mengalami tekanan signifikan sepanjang pekan ini di tengah meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap lonjakan inflasi dan kebijakan suku bunga tinggi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER