JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menindak tegas sekolah swasta penerima program sekolah gratis yang masih membebankan biaya tambahan kepada siswa. Sikap tersebut disampaikan menyusul munculnya laporan dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah yang telah masuk dalam program bantuan pendidikan gratis tahun ajaran 2026/2027.
Program sekolah swasta gratis di Jakarta tahun ini mencakup 103 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB. Seluruh sekolah tersebut tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta dan telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2025.
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp253,6 miliar untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Dana itu ditujukan agar peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan tanpa dibebani biaya sekolah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi sekolah yang masih melakukan pungutan kepada murid meski telah menerima bantuan program sekolah gratis.
Menurut Pramono, sekolah penerima bantuan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati bersama pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kemudian sudah digratiskan, tapi masih menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid, Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu,” ucap Pramono di gedung Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (8/5).
Program sekolah gratis belakangan menjadi perhatian publik setelah DPRD DKI Jakarta menerima laporan terkait adanya pungutan tambahan di beberapa sekolah swasta penerima bantuan. Dugaan pungutan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat program yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
Pramono mengatakan pelaksanaan program pendidikan gratis tidak dapat dijalankan hanya oleh pemerintah daerah semata. Ia menilai diperlukan pengawasan bersama antara eksekutif dan legislatif agar program berjalan optimal dan tepat sasaran.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, juga akan segera melakukan pembahasan lanjutan dengan DPRD terkait evaluasi program sekaligus kemungkinan perluasan cakupan sekolah penerima bantuan pada tahun mendatang.
“Untuk sekolah gratis, komisi yang berwenang di DPRD segera akan saya terima secara official karena memberikan fasilitas sekolah gratis itu tidak mungkin sendirian oleh Pemerintah DKI Jakarta, jadi harus bersama-sama dengan DPRD,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki mengungkapkan pihaknya menerima informasi adanya dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah swasta yang telah tergabung dalam program sekolah gratis.
Menurut Subki, seluruh sekolah peserta program sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman yang melarang adanya pungutan tambahan kepada siswa maupun orang tua murid. Karena itu, setiap bentuk pembayaran di luar ketentuan dianggap melanggar kesepakatan yang sudah dibuat.
“Kalau dari awal kan sudah ada MoU, sudah ada perjanjian bahwa sekolah gratis tidak boleh memungut biaya,” kata Subki, beberapa waktu lalu.
Ia meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jadi jangan lagi ada pungutan, karena sebetulnya program ini bagus,” pungkasnya.
Subki menilai program sekolah gratis merupakan langkah positif pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat. Namun, pelaksanaan program harus diawasi secara ketat agar tujuan membantu warga tidak justru berubah menjadi beban baru bagi orang tua siswa.
Dengan adanya pengawasan dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta, pemerintah berharap seluruh sekolah penerima bantuan dapat menjalankan program sesuai aturan serta menjaga komitmen memberikan layanan pendidikan tanpa pungutan tambahan.























