Pengadilan Militer Periksa Saksi Dugaan Penculikan dan Pembunuhan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37), Senin (27/4).

Agenda sidang hari ini difokuskan pada pemeriksaan saksi.

- Advertisement -

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, menyatakan sidang dimulai pada pagi hari setelah seluruh pihak yang terlibat hadir di ruang persidangan.

“Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin
Para terdakwa, yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada pembunuhan korban.

Dari total 17 saksi yang telah dijadwalkan, pemanggilan dilakukan secara bertahap guna menjaga efektivitas jalannya persidangan.

“Rencananya tujuh saksi yang diperiksa, namun yang datang belum tahu,” ujar Arin.

Menurut Arin, sekitar tujuh saksi direncanakan hadir pada sidang kali ini, meskipun jumlah pasti yang akan memberikan keterangan masih menunggu konfirmasi kehadiran. Sidang digelar di Ruang Sidang Garuda sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, majelis hakim telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada 15 April, hakim menyatakan keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam dakwaannya, oditur militer menggunakan konstruksi berlapis, mulai dari dakwaan primer hingga kumulatif.

“Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4).

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama.

Selain itu, disiapkan pula dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Oditur juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian, yang berkaitan dengan dugaan penculikan terhadap korban.

Sementara itu, dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP turut disertakan atas dugaan upaya menyembunyikan jasad korban setelah kejadian.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kloter Perdana Haji 2026 Berangkat dari Soetta

JCCNetwork.id- Sebanyak 391 jemaah calon haji Indonesia yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Jakarta Pondok Gede resmi diberangkatkan ke Tanah Suci pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER