Bapenda Siapkan Skema Pajak Berlapis Kendaraan Listrik

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tengah menyiapkan skema pajak kendaraan listrik yang akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat lantaran masih harus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang saat ini memberikan pembebasan pajak penuh bagi kendaraan listrik.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah merancang formula tarif pajak sejak terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.

- Advertisement -

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” ujar Lusiana di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Lusiana, rancangan awal yang disusun Pemprov DKI Jakarta membagi insentif pajak kendaraan listrik ke dalam beberapa kelompok berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam skema tersebut, kendaraan listrik dengan harga hingga Rp300 juta diusulkan memperoleh insentif paling besar, yakni sebesar 75 persen.

Sementara itu, kendaraan dengan kisaran harga Rp300 juta hingga Rp500 juta dirancang mendapatkan insentif sebesar 65 persen. Adapun kendaraan listrik dengan nilai Rp500 juta hingga Rp700 juta diusulkan memperoleh keringanan pajak sebesar 50 persen. Untuk kategori kendaraan listrik premium dengan harga di atas Rp700 juta, insentif yang diberikan lebih kecil, yakni sebesar 25 persen.

- Advertisement -

Skema berlapis tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan memastikan penerimaan pajak daerah tetap berjalan. Selain itu, pendekatan ini juga mempertimbangkan daya beli masyarakat agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih tertunda. Hal ini merujuk pada arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan penuh pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk menerapkan skema tarif yang telah disusun. Lusiana menegaskan bahwa selama aturan tersebut masih berlaku, maka Pemprov DKI Jakarta wajib mengikuti kebijakan pembebasan pajak dengan nilai nol persen.

Di sisi lain, kalangan legislatif daerah menilai potensi penerimaan pajak dari kendaraan listrik di Jakarta cukup besar seiring meningkatnya tren penggunaan kendaraan berbasis energi listrik. Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, menyebut pertumbuhan penjualan kendaraan listrik harus diimbangi dengan kebijakan fiskal yang berkelanjutan.

Menurutnya, ke depan diperlukan formulasi kebijakan yang tidak hanya mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi juga tetap menjaga kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. DPRD DKI Jakarta pun mendorong agar skema pajak kendaraan listrik yang lebih proporsional dapat diterapkan ketika kebijakan dari pemerintah pusat memungkinkan.

Dengan kondisi tersebut, arah kebijakan pajak kendaraan listrik di Jakarta masih akan sangat bergantung pada regulasi nasional. Pemerintah daerah pun menunggu momentum yang tepat untuk mengimplementasikan skema pajak yang dinilai lebih adil dan berimbang, tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Ibu Kota.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Aktivitas Gunung Slamet Meningkat, Radius Bahaya Diperluas

JCCNetwork.id-Aktivitas vulkanik Gunung Slamet menunjukkan peningkatan signifikan setelah suhu kawah tercatat mencapai 460 derajat Celsius. Merespons kondisi tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER