Yusril Tegaskan Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Militer

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus akan tetap ditangani melalui peradilan militer.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026), menyusul belum ditemukannya keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dalam perkara yang menyeret oknum prajurit TNI tersebut.

- Advertisement -

Menurut Yusril, mekanisme hukum yang berlaku saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Peradilan Militer. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap anggota aktif TNI yang melakukan tindak pidana akan diproses melalui pengadilan militer.

“Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, konsep pembagian kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum sebenarnya telah dirancang saat penyusunan Undang-Undang TNI. Dalam konsep tersebut, penanganan perkara ditentukan berdasarkan karakter tindak pidana yang dilakukan.

- Advertisement -

Jika suatu kejahatan berkaitan langsung dengan kepentingan militer, maka proses peradilannya berada di lingkungan militer. Sebaliknya, apabila tindak pidana lebih dominan sebagai kejahatan umum, maka perkara dapat dialihkan ke peradilan umum.

“Namun, jika lebih banyak menyangkut pidana umum, maka akan diadili di pengadilan umum,” ujarnya.

Namun demikian, Yusril menekankan bahwa skema tersebut baru dapat diterapkan secara penuh apabila revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer telah dilakukan.

“Tetapi, itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer,” lanjutnya.

Hingga kini, revisi tersebut belum terealisasi sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada 2004.

Akibatnya, ketentuan lama masih menjadi dasar hukum utama dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI.

Lebih lanjut, Yusril juga menyinggung ketentuan koneksitas dalam KUHAP yang memungkinkan penanganan perkara secara gabungan antara peradilan militer dan umum apabila melibatkan tersangka dari unsur militer dan sipil.

Namun dalam kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut, mekanisme koneksitas belum dapat diterapkan karena hingga saat ini belum ditemukan pihak sipil yang terlibat.

“Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas yang kemarin didiskusikan, apabila terdapat tersangka militer dan sipil. Namun, sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan militer,” pungkasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi sorotan publik dan kalangan pegiat HAM, yang mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

20 Eksportir CPO Diduga Manipulasi Nilai Ekspor

JCCNetwork.id-Kementerian Keuangan menyerahkan hasil penyelidikan terhadap 20 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing kepada Kejaksaan Agung. Dugaan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER