JCCNetwork.id- Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang penyelenggara hajatan pernikahan bernama Dadang. Dua pelaku yang sempat melarikan diri setelah kejadian kini telah diamankan aparat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YI (36) dan K (35). Mereka ditangkap di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Senin, 6 April 2026.
“Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4),” kata Kepala Polres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Purwakarta, Selasa (7/4/2026).
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan pascakejadian pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam proses penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan bambu sepanjang sekitar 33 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Purwakarta guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polisi masih mendalami motif di balik aksi pengeroyokan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.



