Kecanduan Judi Online, Buruh Curi Emas 20 Gram

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Aparat kepolisian menangkap seorang pekerja bongkar pasang tenda pesta berinisial RS (24) atas dugaan pencurian di rumah majikannya di wilayah Lampung Timur.

Pelaku diamankan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

- Advertisement -

RS ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan saat berada di ruang tamu bersama keluarga.

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang diduga dilakukan RS seorang diri pada Jumat (3/4/2026) malam.

- Advertisement -

Saat kejadian, rumah korban diketahui dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang berada di luar kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengambil sejumlah barang berharga.

Dari lokasi kejadian, pelaku diduga membawa kabur dua gelang emas, tiga cincin, dan dua pasang anting dengan total berat sekitar 20 gram.

Selain itu, turut diambil perhiasan perak dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta yang tersimpan di dalam kamar korban.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya. Polisi menyebut, uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk bermain judi online, sementara perhiasan emas rencananya akan dijual.

Kanit Reskrim Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Krisolit Sitanggang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku pencurian di rumah korban mengarah kepada RS,” kata Hizkia, Minggu (5/4/2026).

Ia menambahkan, proses pengungkapan berlangsung kurang dari 24 jam, salah satunya berkat rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat memasuki rumah korban.

“Pelaku ini sehari-hari bekerja kepada korban sebagai buruh bongkar pasang tenda pesta. Pelaku berdalih nekat melakukan pencurian di rumah korban karena sedang butuh uang,” ujar Hizkia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh bongkar pasang tenda untuk korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi serta perhiasan emas yang belum sempat dijual.

Saat ini, RS ditahan di Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Hardiknas 2026, Momentum Refleksi Pendidikan Nasional

JCCNetwork.id- Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kembali digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu (2/5/2026). Momentum tahunan ini ditandai dengan pelaksanaan upacara bendera...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER