Nama di Paspor Tanpa Gelar, Ini Penjelasan Imigrasi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menegaskan bahwa penulisan nama pada paspor tidak mencantumkan gelar akademik, keagamaan, maupun gelar adat. Ketentuan tersebut berlaku secara nasional di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang memprioritaskan standar identitas resmi sesuai dokumen kependudukan serta aturan internasional. Oleh karena itu, nama yang tercantum hanya berupa identitas dasar tanpa tambahan atribut seperti gelar.

- Advertisement -

“Hal ini dikarenakan paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan dan ketentuan internasional, tanpa tambahan atribut gelar,” kata Anggi melalui keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Menurut Anggi, penerapan aturan tersebut bertujuan menjaga keseragaman format identitas dalam dokumen perjalanan. Paspor harus mengikuti standar internasional agar dapat diproses oleh sistem pemeriksaan otomatis di berbagai negara.

Selain itu, terdapat ketentuan teknis terkait jumlah karakter dalam penulisan nama pada paspor. Sistem penerbitan paspor membatasi penulisan nama maksimal sekitar 30 hingga 34 karakter. Dalam perhitungan tersebut, beberapa huruf seperti “W” dan “M” dihitung sebagai dua karakter.

- Advertisement -

Jika nama pemohon melebihi batas karakter yang ditentukan, sistem akan menyesuaikan penulisan nama pada halaman identitas utama paspor. Sementara itu, bagian nama yang tidak tertampung tetap dapat dicantumkan melalui halaman endorsement atau catatan tambahan pada dokumen paspor.

“Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor, dan sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement (catatan tambahan),” kata dia.

Anggi menambahkan, penulisan identitas pada paspor mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Standar tersebut digunakan secara global untuk memastikan keseragaman format identitas sehingga memudahkan proses verifikasi di bandara dan pos pemeriksaan imigrasi di berbagai negara.

“Standar itu untuk memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi, dan menghindari kendala administrasi lintas negara,” ucap dia.

Ia menilai penerapan standar internasional tersebut juga penting untuk mencegah potensi kendala administratif saat pemegang paspor melakukan perjalanan lintas negara, terutama pada sistem pemeriksaan otomatis yang digunakan di banyak bandara internasional.

Dalam proses penerbitan paspor, data identitas pemohon akan disesuaikan dengan dokumen kependudukan resmi seperti akta kelahiran, buku nikah, maupun ijazah pendidikan. Data tersebut menjadi rujukan utama untuk memastikan kesesuaian identitas pemegang paspor.

Kebijakan ini juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat berwenang. Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan turut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” tutur dia.

Melalui penjelasan tersebut, pihak Imigrasi berharap masyarakat memahami alasan teknis dan regulasi yang mendasari tidak dicantumkannya gelar dalam paspor, sekaligus memastikan dokumen perjalanan Indonesia tetap sesuai dengan standar internasional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PSG Tekuk Bayern 5-4, Semifinal Pecahkan Rekor

JCCNetwork.id-Paris Saint-Germain membuka peluang ke final Liga Champions setelah menundukkan Bayern Munchen 5-4 pada leg pertama semifinal di Parc des Princes, Paris, Rabu (29/4/2026)...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER