JCCNetwork.id- Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, memperoleh perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan bahwa tidak ada fasilitas istimewa yang diberikan kepada tersangka selama berada di dalam tahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, memastikan bahwa seluruh tahanan diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus bagi pihak tertentu.
Menurut Budi, pihak kepolisian menjamin tidak ada ruang tahanan khusus maupun penggunaan telepon genggam yang diizinkan bagi tersangka selama menjalani masa penahanan.
“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2026).
Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa hak-hak dasar tersangka sebagai tahanan tetap dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Hak tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, kesempatan beribadah, serta layanan kesehatan selama berada di dalam rutan.
“Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuhnya.
Isu mengenai adanya perlakuan khusus terhadap Richard Lee mencuat setelah beredar kabar bahwa yang bersangkutan diduga masih dapat menggunakan wig atau rambut palsu serta telepon genggam saat berada di dalam sel tahanan. Informasi tersebut kemudian menjadi sorotan di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari publik.
Salah satu pihak yang menyoroti isu tersebut adalah Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif atau Doktif. Ia menilai penggunaan wig di dalam tahanan seharusnya tidak diperbolehkan karena berpotensi disalahgunakan.
Menurutnya, penggunaan aksesori seperti wig dapat membuka peluang untuk menyembunyikan benda tertentu yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain di lingkungan tahanan.
Selain itu, ia juga menyoroti kabar yang menyebut tersangka masih dapat berkomunikasi dengan pihak luar melalui telepon genggam dari dalam sel. Hal tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap tahanan tertentu.
“Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini,” ungkap dokter kecantikan bernama asli Samira Farahnaz tersebut.
Sebagai informasi, penyidik dari Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee sejak 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Dokter kecantikan asal Palembang tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut serta mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya dalam proses peradilan.



