Cipayung Plus Geruduk Polres dan DPRD Buru Selatan, Pertanyakan PTDH Briptu Haryanto Tasane

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Sejumlah organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Cipayung Plus bersama keluarga, tokoh adat, serta kuasa hukum Briptu Haryanto Tasane mendatangi Polres Buru Selatan untuk kedua kalinya pada Senin (9/3/2026).

Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan sekaligus mencari keadilan atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Briptu Haryanto Tasane melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

- Advertisement -

Dalam agenda tersebut, rombongan juga mendatangi DPRD Buru Selatan dan diterima langsung oleh Ketua DPRD bersama beberapa anggota dewan. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan penegakan hukum di wilayah Buru Selatan.

Ketua DPRD Buru Selatan dalam pertemuan itu menyampaikan adanya keresahan masyarakat terkait lambatnya penegakan hukum di daerah tersebut, mulai dari kasus pembunuhan, penistaan agama, hingga persoalan pemberhentian anggota kepolisian.

Ia menyatakan DPRD akan menyurati Polres Buru Selatan guna meminta penjelasan terkait proses penegakan hukum dan keamanan di wilayah tersebut.

- Advertisement -

Sementara itu, Penasehat Hukum Briptu Haryanto Tasane, M. Daut Loilatu, menjelaskan kronologi perkara yang menimpa kliennya.

Ia menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Namlea hanya menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan kepada Briptu Haryanto Tasane, tanpa hukuman penjara.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan menilai perbuatan yang dilakukan masih memungkinkan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Namun secara administratif internal Polri, justru dijatuhkan sanksi paling berat berupa PTDH.

“Jika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman percobaan, maka pemberhentian melalui PTDH sebagai hukuman administratif tertinggi menimbulkan pertanyaan terkait proporsionalitas dan keadilan,” ujar Daut Loilatu.

Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan perzinahan dan perselingkuhan yang sempat muncul dalam kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Reskrim Polres Buru Selatan. Dengan demikian, menurutnya tidak ada putusan hukum yang menyatakan kliennya bersalah dalam perkara tersebut.

Pihak Cipayung Plus menilai terdapat indikasi ketidakseimbangan antara putusan peradilan umum dan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Briptu Haryanto Tasane.

Mereka menyoroti penerapan hukuman maksimal tanpa mempertimbangkan sejumlah faktor yang dinilai meringankan, termasuk adanya perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdapat surat kesepakatan penyelesaian masalah serta pernyataan dari mantan istri Briptu Haryanto Tasane yang menyatakan telah memaafkan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

“Dalam praktik hukum etik, faktor perdamaian dan rekonsiliasi seharusnya menjadi pertimbangan yang meringankan, bukan diabaikan,” kata Daut.

Ia menambahkan, untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum, pihaknya bersama tim hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Langkah tersebut, menurutnya, diambil sebagai upaya untuk menguji kembali keputusan administratif terkait pemberhentian Briptu Haryanto Tasane dari institusi Polri.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jay Idzes Comeback, Sassuolo Takluk 2-4

JCCNetwork.id – Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes, kembali tampil penuh selama 90 menit bersama Sassuolo setelah pulih dari cedera.Namun, comeback pemain berusia 26 tahun...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Blak-blakan Pensiunan Jenderal Puji Kapolri Suyudi Bongkar Kasus Sadap Presiden Malah Disorot
08:21
Video thumbnail
Listyo Sigit Kalau Jatuh Jangan Sendiri, Bongkar Dalang Besarnya Juga Dong #shorts #trending
00:22
Video thumbnail
Istana Mendadak Ramai! 11 Duta Negara Datangi Prabowo, Ada Jepang hingga Norwegia
08:31
Video thumbnail
RUU Perampasan Aset Harus Bisa Sita Hasil Kejahatan dari Penipuan Umrah Hingga Arisan Bodong
11:26
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya #shorts #trending
01:47
Video thumbnail
Isu Transfer Bank Kena Pajak, Suahasil Ungkap Fakta Sebenarnya
10:33
Video thumbnail
Emak Emak Curhat ke Menteri Gegara Notaris Diduga Terbitkan 21 Surat Tanpa Saksi
09:59
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg #shorts #trending
01:20
Video thumbnail
Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS November 2026, Ini Pesan Mensesneg
11:25
Video thumbnail
Penantian Berbuah Manis, Nasib PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Kini Jadi Penuh Waktu #shorts#trending
01:41
Video thumbnail
Pemerintah Putuskan PPPK Guru, Damkar hingga Nakes Diangkat Jadi Penuh Waktu
11:26
Video thumbnail
Lawan Mafia Beras, Mentan Amran Siapkan Hadiah Buat Warga yang Berani Lapor #shorts #trending
01:54
Video thumbnail
Mentan Amran Siapkan Hadiah bagi Warga yang Berani Laporkan Mafia Beras SPHP
08:05
Video thumbnail
Tersangka Penyadapan Prabowo Bertambah, Irjen SU Diduga Beri Izin kepada Irjen AS #shorts #trending
02:01
Video thumbnail
Kasus Sadap Prabowo Kian Melebar, Irjen SU Diduga Izinkan Irjen AS Lakukan Penyadapan
05:44
Video thumbnail
Detik-Detik Gubernur Sherly Tampil Cantik di Hadapan Tim Kemendagri saat Presentasi
12:28
Video thumbnail
Di Tengah Gejolak Internal Polri, Suyudi Dapat Dukungan dan Bimbingan dari Para Senior #shorts
01:28

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER