Polres Metro Tangerang Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, resmi menetapkan pimpinan majelis taklim Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.

- Advertisement -

Ia mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Status tersangka telah ditetapkan dan panggilan pemeriksaan sudah dikirimkan,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Menurut Awaludin, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan merampungkan rangkaian penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

- Advertisement -

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 22 September 2025.

Dalam proses penyidikan, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.

Polisi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith diketahui tengah menghadiri sebuah kegiatan keagamaan.

Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah. Namun, ketika korban mendekat dan berupaya bersalaman, ia dihadang oleh sejumlah orang yang mengawal acara tersebut.

Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius.

Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dan tidak menutup kemungkinan memanggil saksi tambahan guna melengkapi berkas perkara.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pagaralam Diguncang Gempa Berkekuatan 2,4

JCCNetwork.id- Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 2,4 mengguncang wilayah Kota Pagaralam, Sumatra Selatan, pada Selasa pagi (19/5/2026). Guncangan terjadi sekitar pukul 07.44 WIB dan terekam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER