Presiden Tegas Tindak Perusak Lingkungan

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin puluhan perusahaan yang terbukti melakukan perusakan lingkungan di sektor kehutanan dan pertambangan. Keputusan strategis tersebut diambil pada hari pertama agenda lawatan kerja Presiden ke London, Inggris, Senin (19/1/2026), sebagai bagian dari penguatan pengawasan serta penegakan hukum lingkungan hidup nasional.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin itu diambil setelah Presiden menerima laporan hasil evaluasi dan penertiban kawasan hutan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Laporan tersebut disampaikan secara virtual dari Jakarta, di sela agenda kenegaraan Presiden di Inggris.

- Advertisement -

“Apa tujuannya kemarin? Jadi, setelah rapat itu, (Presiden Prabowo Subianto) menerima laporan dari Satgas, dari Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar,” kata Seskab Teddy di London Stunsted Airpot, Kota London, Inggris, dilansir dari Antara, Kamis, 22 Januari 2026.

Menurut Teddy, rapat evaluasi tersebut diikuti sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara itu, Presiden Prabowo didampingi beberapa menteri yang turut serta dalam kunjungan kerja ke London.

Satgas PKH sendiri dibentuk pada Januari 2025, atau sekitar dua bulan setelah Presiden Prabowo dilantik, dengan mandat memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip keberlanjutan. Satgas ini juga bertugas melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal dan pelanggaran izin di kawasan hutan dan pertambangan.

- Advertisement -

Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan mencabut izin terhadap 28 perusahaan, yang terdiri dari 22 perusahaan di sektor kehutanan dan enam perusahaan di sektor pertambangan. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup.

“Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam,” ujar Teddy.

Berikut daftar 22 perusahaan sektor kehutanan yang izinnya dicabut pemerintah:

Provinsi Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Provinsi Sumatra Utara
4. PT Anugerah Rimba Makmur
5. PT Barumun Raya Padang Langkat
6. PT Gunung Raya Utama Timber
7. PT Hutan Barumun Perkasa
8. PT Multi Sibolga Timber
9. PT Panei Lika Sejahtera
10. PT Putra Lika Perkasa
11. PT Sinar Belantara Indah
12. PT Sumatra Riang Lestari
13. PT Sumatra Sylva Lestari
14. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
15. PT Teluk Nauli
16. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Provinsi Sumatra Barat
17. PT Minas Pagai Lumber
18. PT Biomass Andalan Energi
19. PT Bukit Raya Mudisa
20. PT Dhara Silva Lestari
21. PT Sukses Jaya Wood
22. PT Salaki Summa Sejahtera

Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam menata ulang tata kelola sumber daya alam nasional, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

Langkah tersebut juga diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi hutan dan ekosistem Indonesia dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dampak Tragedi Bekasi, Layanan KA Terganggu

JCCNetwork.id- Sejumlah perjalanan kereta api (KA) jarak jauh masih belum dapat dioperasikan pada Rabu, 29 April 2026, menyusul dampak kecelakaan fatal yang terjadi di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER