Bareskrim Mulai Implementasi KUHP-KUHAP

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, Bareskrim Polri telah menyiapkan pedoman teknis penerapan kedua undang-undang tersebut, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana.

- Advertisement -

Pedoman itu telah ditetapkan melalui keputusan yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Menurut Trunoyudo, seluruh satuan kerja penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan aturan baru tersebut.

Unit yang dimaksud meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror.

- Advertisement -

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 18 November 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menyatakan bahwa KUHAP baru mulai berlaku bersamaan dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Supratman menegaskan, dengan berlakunya dua regulasi tersebut, sistem hukum pidana Indonesia kini telah memiliki landasan hukum materiil dan formil yang siap diterapkan secara bersamaan.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jeremejeff Siap Hadapi Java United

JCCNetwork.id- Penyerang Persija Jakarta, Alexander Jeremejeff, menjadi salah satu pemain yang patut mendapat perhatian menjelang laga melawan Java United FC pada pekan ketiga BRI...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Hakim MK Pertanyakan Pengawasan Bawaslu Dalam Sidang Gugatan Ijazah Gibran
02:10
Video thumbnail
Ijazah Gibran Digugat, Hakim MK Cecar Bawaslu: Dipantau Enggak?
08:33
Video thumbnail
Detik-Detik KDM Ditanya Soal Isu Gandeng Gibran di Pilpres 2029 #shorts #trending
01:52
Video thumbnail
Detik-Detik DPRD Tegur Gub Sherly
08:35
Video thumbnail
Reaksi KDM Saat Ditanya Duet dengan Gibran di Pilpres 2029?
08:04
Video thumbnail
Perintah Prabowo! Mentan Amran Ungkap 102 Tersangka Mafia Pangan, Hukum Seberat-beratnya
07:57
Video thumbnail
Pemohon Desak MK Didiskualifikasi Gibran dan Gelar Pemilihan Baru
08:38
Video thumbnail
Gubernur Sherly Bicara Santai di DPRD Maluku Utara Soal Pembangunan Bermanfaat
09:52
Video thumbnail
Berantas Balpres, Bea Cukai Ungkap Aksi Kucing-Kucingan Terus TerjadiKarna Permintaan Masih Tinggi
11:30
Video thumbnail
Mentan Amran Sentil Pengamat Nyinyir soal Beras Impor Ilegal: Ini Musuh Negara
07:55
Video thumbnail
Suahasil Laporkan Utang BLBI Tuntas kepada Prabowo
09:08
Video thumbnail
Eks Pimpinan KPK Sentil Penegak Hukum, Jangan Sembarangan Rampas Aset karena Malas Lacak Bukti
08:32
Video thumbnail
Sivitas UIN Sunan Ampel Ungkap Masalah Tata Kelola Fakultas di DPR
09:11
Video thumbnail
Mentan Amran Bereaksi Keras, Sebut 115 Juta Petani Dirugikan Karna Beras Impor Ilegal!
08:06
Video thumbnail
Detik Detik Hakim MK Tegur Denny Indrayana Saat Sidang Gugatan Ijazah Gibran
08:40
Video thumbnail
Waspada Celah RUU Perampasan Aset, Advokat Ingatkan Potensi Jadi Alat Pemerasan
09:01
Video thumbnail
JARI’98 Desak Polri Tangkap Pelaku Pembubaran Ibadah #shorts #trending
01:01
Video thumbnail
Detik-Detik Denny Indrayana Cs Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran di MK
13:55
Video thumbnail
Aturan Dapur MBG Diubah, Kepala SPPG Tak Boleh Lagi Absen Saat Masak
09:25
Video thumbnail
Buka bukaan di DPR! Kejawen Maneges Minta Kepercayaan Tak Dianaktirikan
09:15

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER