JCCNetwork.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat, 2 Januari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Andiko mengatakan, Bareskrim Polri telah menyiapkan pedoman teknis penerapan kedua undang-undang tersebut, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana.
Pedoman itu telah ditetapkan melalui keputusan yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono.
Menurut Trunoyudo, seluruh satuan kerja penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan aturan baru tersebut.
Unit yang dimaksud meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 18 November 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas menyatakan bahwa KUHAP baru mulai berlaku bersamaan dengan implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Supratman menegaskan, dengan berlakunya dua regulasi tersebut, sistem hukum pidana Indonesia kini telah memiliki landasan hukum materiil dan formil yang siap diterapkan secara bersamaan.
“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.



