UMP DKI Jakarta Naik 6,17 Persen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

Lisa Umumkan EP Solo Terbaru

Ruben Onsu Terseret Kasus Investasi

Sarwendah Minta Peran Ruben

JCCNetwork.id- Pemerintah resmi menetapkan mekanisme penentuan upah minimum yang berlaku mulai tahun depan. Salah satu hasil penetapan tersebut terlihat pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau setara dengan tambahan Rp 333.115 bagi pekerja.

Penetapan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula penghitungan upah minimum. Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai bagian dari variabel penghitungan kenaikan upah.

- Advertisement -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa formulasi UMP tahun 2026 telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional maupun daerah. Indikator yang digunakan meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta dinamika ekonomi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons sejumlah aksi protes dari kelompok buruh yang menilai kenaikan UMP di beberapa daerah belum sepenuhnya memenuhi harapan pekerja. Meski demikian, pemerintah menilai formula yang digunakan saat ini sudah memberikan ruang peningkatan upah yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

- Advertisement -

Airlangga menjelaskan, pemerintah secara khusus menaikkan rentang indeks alfa dalam perhitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha, sekaligus memastikan kenaikan upah tetap sejalan dengan kondisi ekonomi.

Ia juga menekankan bahwa upah minimum yang ditetapkan pemerintah berfungsi sebagai batas bawah pengupahan. Dengan patokan tersebut, pekerja diharapkan memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mengantisipasi dampak kenaikan harga barang dan jasa.

“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah mendorong dunia usaha untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Di sejumlah wilayah, khususnya kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, upah minimum sektoral bahkan telah melampaui UMP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong peningkatan daya saing ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Penerbangan Terganggu, KAI Perkuat Angkutan Darat

JCCNetwork.id- Gangguan penerbangan yang terjadi akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mendorong masyarakat mencari alternatif transportasi untuk melakukan perjalanan dari Jakarta menuju sejumlah...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Momen Haru Mentan Amran Panggil Maba Yatim Piatu
08:04
Video thumbnail
Kapal Virgo Bawa 243 Penumpang Hilang Kontak di Laut Jawa, Begini Nasib Para Penumpang
05:40
Video thumbnail
Bukan Sekadar Pidato, Mentan Amran Serahkan Rp150 Juta untuk Para Penghafal Al-Qur’an
10:22
Video thumbnail
Menta Amran Ungkap Cerita Ada yang Sampaikan ke Prabowo Jangan Pilih Dirinya Jadi Menteri
09:02
Video thumbnail
Kenapa Judol Belum Masukkan ke Dalam Daftar Tindak Pidana RUU Perampasan Aset?
04:35
Video thumbnail
Jangan Sampai Terjadi Korupsi di Dalam Dalam Proses Penindakan Korupsi
08:18
Video thumbnail
Apakah RUU Perampasan Aset Masih Perlu atau Tidak?
08:01
Video thumbnail
Momen Akrab, PM India Peluk Prabowo Saat Bertemu di KTT BRICS
08:50
Video thumbnail
Mentan Amran Dengar Cerita Maba Piatu, Spontan Rangkul dan Cari Ayahnya
08:16
Video thumbnail
Kesempatan Ditutup, Kontraktor Lokal Selalu Kalah dengan Pengusaha Luar
11:42
Video thumbnail
Momen Gagah Prabowo Berjalan di Karpet Merah Saat Hadiri KTT BRICS India 2026
08:44
Video thumbnail
DPR Prihatin Tata Kelola Kementerian PU Terlalu Banyak Rangkap Jabatan
16:41
Video thumbnail
4 Pagar Utama RUU Perampasan Aset
10:18
Video thumbnail
Mentan Amran Ceritakan Pengalaman Tegasnya, Manajer Pupuk Tak Layani Petani, Langsung Dicopot
08:47
Video thumbnail
Gandeng Orang Utan! Wapres Gibran Tinjau Dampak Karhutla di Kalimantan
05:44
Video thumbnail
Mahfud MD Buka Kartu Alur RUU Perampasan Aset Sampai Ribut dengan DPR
07:21
Video thumbnail
Suasana Hangat! Mahasiswa dan Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Prabowo di India
03:54
Video thumbnail
Momen Prabowo Disambut Tarian Bollywood Saat Tiba di India #shorts #trending
02:05
Video thumbnail
Khofifah Ceritkan Kembali Soal Pesawat Jokowi Tembus Asap Karhutla Kalimantan
09:05
Video thumbnail
Meriah! Tarian Bollywood Sambut Kedatangan Prabowo di India
02:19

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER