UMP DKI Jakarta Naik 6,17 Persen

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pemerintah resmi menetapkan mekanisme penentuan upah minimum yang berlaku mulai tahun depan. Salah satu hasil penetapan tersebut terlihat pada Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau setara dengan tambahan Rp 333.115 bagi pekerja.

Penetapan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur formula penghitungan upah minimum. Dalam regulasi ini, pemerintah menetapkan indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai bagian dari variabel penghitungan kenaikan upah.

- Advertisement -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa formulasi UMP tahun 2026 telah melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional maupun daerah. Indikator yang digunakan meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta dinamika ekonomi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons sejumlah aksi protes dari kelompok buruh yang menilai kenaikan UMP di beberapa daerah belum sepenuhnya memenuhi harapan pekerja. Meski demikian, pemerintah menilai formula yang digunakan saat ini sudah memberikan ruang peningkatan upah yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

- Advertisement -

Airlangga menjelaskan, pemerintah secara khusus menaikkan rentang indeks alfa dalam perhitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha, sekaligus memastikan kenaikan upah tetap sejalan dengan kondisi ekonomi.

Ia juga menekankan bahwa upah minimum yang ditetapkan pemerintah berfungsi sebagai batas bawah pengupahan. Dengan patokan tersebut, pekerja diharapkan memperoleh penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mengantisipasi dampak kenaikan harga barang dan jasa.

“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemerintah mendorong dunia usaha untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Di sejumlah wilayah, khususnya kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, upah minimum sektoral bahkan telah melampaui UMP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong peningkatan daya saing ekonomi nasional di tengah tantangan global yang terus berkembang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

JPO Tendean Dibongkar Usai Ditabrak Truk

JCCNetwork.id- Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Bina Marga mengambil langkah cepat dengan membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Jalan Kapten Tendean...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER