Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Dua Sesi di Polda Metro Jaya

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara khusus dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Senin (15/12/2025).

Agenda tersebut akan dihadiri oleh perwakilan dari pihak Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan kehadiran timnya dalam gelar perkara khusus sesuai undangan resmi dari Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

Ia menegaskan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Rivai menjelaskan, gelar perkara khusus tidak menjadi forum untuk menyampaikan pembelaan para tersangka.

Menurutnya, materi pembelaan hanya dapat disampaikan dalam persidangan di pengadilan, bukan pada tahap penyidikan maupun penuntutan.

Ia pun berharap proses hukum perkara tersebut dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan agar memperoleh kepastian hukum.

- Advertisement -

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan bahwa gelar perkara khusus akan dilaksanakan dalam dua sesi.

Sesi pertama dijadwalkan pukul 10.00 WIB untuk tersangka klaster pertama, yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani, pengamat hukum dan politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis 1998 Rustam Effendi, serta Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Adapun sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk klaster kedua yang meliputi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Dalam gelar perkara tersebut, Abdul menyatakan pihaknya ingin memperoleh kejelasan terkait status ijazah Jokowi, termasuk apakah dokumen tersebut telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan ijazah pembanding yang digunakan dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik.

“Kami ingin memastikan ijazah pembanding itu milik siapa, apakah disita secara sah, serta apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gadjah Mada,” ujar Abdul.

Selain persoalan ijazah, pihak tersangka juga meminta penjelasan terkait ratusan barang bukti lain yang telah disita penyidik dalam penanganan perkara dugaan ijazah palsu tersebut.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Libur Idul Adha dan Waisak, KAI Purwokerto Siapkan 71 Ribu Kursi

JCCNetwork.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto meningkatkan kapasitas angkutan penumpang selama periode libur panjang akhir Mei hingga awal Juni 2026....

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER