Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Nakal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menyusul meningkatnya kejadian banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Data Kementerian ESDM mencatat terdapat empat pemegang Kontrak Karya (KK) serta 19 Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas logam yang masih aktif di tiga provinsi itu.

- Advertisement -

Di Aceh, saat ini terdapat satu KK komoditas emas yang diterbitkan pada 2018, serta tiga IUP emas yang telah berlaku sejak 2010 dan 2017. Selain itu, provinsi itu juga memiliki tiga IUP komoditas besi yang terbit pada periode 2021–2024, tiga IUP bijih besi DMP yang berlaku sepanjang 2011–2020, dan dua IUP bijih besi lainnya pada 2012–2018.

Aceh turut menjadi lokasi operasi satu KK komoditas timbal dan seng yang beririsan wilayah kerja dengan Sumatera Utara dan mulai berlaku pada 2018. Sementara di Sumatera Utara tercatat dua KK emas DMP yang terbit pada 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga yang berlaku sejak 2017.

Adapun di Sumatera Barat, terdapat empat IUP besi yang terbit pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi dengan masa berlaku sejak 2013, satu IUP timah hitam terbit 2020, serta satu IUP emas yang aktif sejak 2019.

- Advertisement -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan seluruh izin dan kegiatan penambangan di tiga provinsi itu sedang dalam proses audit dan verifikasi lapangan oleh tim evaluasi. Pemerintah ingin memastikan apakah kegiatan pertambangan memiliki keterkaitan dengan bencana yang terjadi, maupun pelanggaran terhadap kaidah pertambangan berkelanjutan.

“Di Sumatera Barat, di Aceh pun kita lagi melakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim evaluasi, kita lagi melakukan evaluasi,” kata Bahlil dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

“Jadi, nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini ada atau tidak. Tetapi, saya pastikan, kalau ada tambang atau IUP yang bekerja tidak sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku, kita akan memberikan sanksi tegas,” imbuhnya.

Menurut dia, pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang mengabaikan aspek keselamatan lingkungan dan masyarakat. Ia menegaskan seluruh pelaku usaha tambang wajib mengikuti standar teknis dan aturan yang telah ditetapkan dalam perizinan.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk memberikan tindakan bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan,” kata Bahlil.

Bahlil memastikan Kementerian ESDM siap memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan terbukti melakukan pelanggaran.

Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah rawan bencana dan memastikan pemegang izin menjalankan pertambangan yang baik sesuai prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pajak Baru Berlaku, Harga Mobil Listrik Terancam Naik

JCCNetwork.id- Kebijakan baru pemerintah terkait kendaraan listrik mulai berdampak langsung pada pasar otomotif nasional. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER