Ammar Zoni Protes Sidang Daring, Keluhkan Tak Diberi Fasilitas Tulis Eksepsi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id-Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang eksepsi dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Dalam persidangan yang digelar secara daring itu, Ammar Zoni mendesak agar sidang dilakukan secara tatap muka karena tidak difasilitasi untuk menyusun nota keberatan.

- Advertisement -

Ammar Zoni hadir mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kepala yang tampak dicukur habis. Mewakili dirinya dan enam terdakwa lainnya, ia mengeluhkan minimnya fasilitas di ruang tahanan yang membuat mereka tidak bisa menuliskan eksepsi secara mandiri.

“Kami tidak dapat kertas dan pena untuk menuliskan eksepsi pribadi kami masing-masing. Jadi sebenarnya tidak ada yang bisa kami sampaikan terkait eksepsi ini,” ujar Ammar Zoni dalam persidangan.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya belum mendapat kesempatan berkomunikasi dengan kuasa hukum untuk menyusun keberatan tersebut. Karena itu, ia kembali meminta majelis hakim agar sidang selanjutnya digelar secara tatap muka.

- Advertisement -

“Kalau offline, jaraknya akan lebih dekat untuk berhubungan dan berkomunikasi. Karena yang paling penting saat ini adalah komunikasi, Yang Mulia. Saya bermohon sekali lagi untuk bisa di-offline-kan eksepsi ini,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menggelar sidang tatap muka. Hakim memberikan waktu satu minggu bagi para terdakwa untuk menyiapkan nota eksepsi.

“Saya kasih waktu satu minggu untuk para terdakwa. Satu minggu itu, siap atau tidak siap, persidangan kita lanjut,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga mengingatkan para terdakwa agar tidak mengulur waktu demi mempercepat proses hukum.

“Kalau nanti ditunda lagi, perkaranya tidak selesai-selesai. Satu minggu dari hari ini, siap eksepsi dibacakan. Kalau tidak siap, kita lanjut dengan eksepsi yang ada,” imbuhnya.

Dalam sidang daring tersebut, hadir enam terdakwa lainnya: Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Asep bin Sarikin, Ardian Presetyo bin Arie Ardih, dan Muhammad Rivaldi. Seluruhnya mengikuti persidangan dari Lapas Nusakambangan.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Art Jakarta Gardens 2026 Resmi Dibuka

JCCNetwork.id- Kementerian Kebudayaan resmi membuka pameran seni rupa tahunan Art Jakarta Gardens 2026 di Jakarta. Ajang seni berkonsep ruang terbuka tersebut kembali digelar dengan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER