Sandra Dewi Cabut Gugatan Soal Aset Kasus Timah

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aktris dan istri terpidana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang diduga terkait perkara korupsi senilai ratusan triliun rupiah. Pencabutan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, surat pencabutan permohonan telah diterima secara resmi dan disahkan dalam persidangan.

- Advertisement -

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Dengan diterimanya pencabutan tersebut, majelis hakim menetapkan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dinyatakan gugur. Sidang perkara keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst pun resmi berakhir.

Dalam gugatan sebelumnya, Sandra Dewi menggugat penyitaan terhadap sejumlah aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Aset-aset tersebut mencakup perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, rumah mewah di Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency, beberapa rekening bank yang telah diblokir, serta koleksi tas bermerek.

- Advertisement -

Sandra, melalui kuasa hukumnya, berdalih bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari kegiatan pribadi yang sah, seperti pekerjaan endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah, serta menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya, Harvey Moeis, sebelum pernikahan. Namun, sebelum perkara itu diputus, Sandra memutuskan untuk menarik permohonan tersebut dan menerima sepenuhnya keputusan hukum yang berlaku.

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis merupakan salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak dalam pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku. Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam persidangan, Harvey juga dinyatakan terbukti menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi tersebut.

Majelis hakim menyatakan, tindakan Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan pencabutan gugatan Sandra Dewi ini, maka seluruh keberatan pihak keluarga Harvey Moeis atas penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung dinyatakan selesai secara hukum. Langkah tersebut juga menandai berakhirnya upaya hukum keluarga terhadap proses penyitaan aset yang menjadi bagian dari perkara korupsi besar di sektor pertambangan timah nasional.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Longsor Tutup Akses Dieng di Banjarnegara

JCCNetwork.id- Akses menuju kawasan wisata dataran tinggi Dieng dari arah Kabupaten Banjarnegara terputus total setelah terjadi longsor tebing setinggi sekitar 30 meter di Desa...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER